BLORA, INFODESANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu [Selengkapnya]
BLORA, INFODESANEWS – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah. Pemilu Nasional akan meliputi pemilihan Presiden, anggota DPR RI, dan DPRD, yang selanjutnya akan digelar setiap lima tahun sekali. Sementara itu, Pemilu Daerah—termasuk Pilkada (gubernur, bupati/wali kota) dan pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota akan dilaksanakan terpisah, dengan jarak paling cepat dua tahun dan paling lambat dua setengah tahun s...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)