Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 10 Agustus 2018, 08:18 WIB 2,418 PDF

Polrestabes Semarang Gerebek Bandar Pengedar Sabu Dan Inex

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polrestabes Semarang Gerebek Bandar Pengedar Sabu Dan Inex
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

SEMARANG, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang berhasil menangkap seorang pengedar Sabu dan Inex saat sedang berada di sebuah hotel di kawasan Gajahmungkur Semarang, Rabu (8/8/2018) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Abiyoso menuturkan, Pelaku ditangkap usai mengambil sabu seberat 165 gram dan 53 pil Inex yang disimpan di bawah kasur kamar hotel tersebut, ini merupakan modus baru.

“seorang pengedar narkoba itu dibekuk, atas nama Eliya Nurma (36) warga Plombokan, Semarang Utara. Pelaku ditangkap di sebuah lobi hotel mewah dan barang bukti disita berupa sabu seberat 165 gram dan 53 butir pil ekstasi,” terang Abi saat gelar perkara di halaman Mapolrestabes Semarang, kamis (9/8/2018).

Dikatakan Abi, pelaku yang sudah menjadi pengedar sabu sejak 7 bulan yang lalu ini, dalam dua minggu mendapat kiriman sabu seberat 500 gram dari seorang bandar berinisial K. Dari 500 gram tersebut dibagi 300 gram diletakan di alamat sesuai perintah K, dan 200 gram diedarkan pelaku sendiri.

Menurutnya, pelaku membeli sabu dari K seharga Rp 750.000 tiap gram, kemudian sabu dijual lagi setiap satu gram seharga Rp 870.000, sehingga dalam satu bulan dengan mengedarkan sabu 400 gram, pelaku bisa untung sebesar Rp48 juta.

“Dalam pengedarannya dengan ditaruh di kamar sebuah hotel, lalu kunci kamar dititipkan di front office, dengan alasan kunci akan diambil seseorang, kemudian orang tersebut mengambil barang tersebut,” pungkas Abi. (Ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi