Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (2 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (3 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (3 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (6 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (10 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (19 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (19 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 September 2018, 18:42 WIB 1,863 PDF

Penggunaan Fasilitas Negera, Ditindaklanjuti Bawaslu Blora.

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penggunaan Fasilitas Negera, Ditindaklanjuti Bawaslu Blora.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Pengaduan Anggota DPRD Kabupaten Blora, Iffah Hermawatri dan Kepala Dinporabupar, Kunto Aji, akhirnya tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu Blora. Sebab belum memenuhi unsur pelanggaran kampanye. Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal dan penggunaan fasilitas negera kegiatan pembinaan kepemudaan.Rabu (26/9).

Dok. Bawaslukab Blora sedang melakukan klarifikasi kepada terlapor atas dugaan pelanggaran kampanye diluar jadwal.
“Bahwa terlapor I (Iffah Hermawatri) saat menghadiri kegiatan tersebut belum tercatat menjadi caleg secara resmi di KPU atau daftar calon tetap (DCT),” terang Ketua Bawaslu Blora, Lulus Mariyonan di kantornya.
Selain itu, atribut yang dipakai terlapor juga tidak memenuhi unsur citra diri yang dikategorikan kampanye diluar jadwal. “Hal itu hasil dari kajian dan uji materi laporan beserta bukti dan klarifikasi pelapor, terlapor I dan II, serta saksi-saksi. Dari keterangan terlapor dan saksi-saksi sendiri tidak ada ajakan untuk memilih,” lanjutnya.
Perlu diketahui, kejadian bermula saat kegiatan pembinaan organisasi kepemudaan yang dilaksanakan di Balai Desa Wado Kecamatan Kedungtuban, Blora, pada Jum’at 31 Agustus lalu.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan, dan Pariwisata (Dinporabudpar) itu, dihadiri Iffah Hermawatri selaku anggota DPRD Blora dari Partai Demokrat. Dalam pembukaannya, yang bersangkutan juga bacaleg anggota DPRD Blora pada pemilu 2019, menghadiri acara dengan mengenakan jaket beratribut partai Demokrat dan memberikan sambutan.
Atas kejadian itu, pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada Panwaslu Kecamatan Kedungtuban pada 3 September, dan diteruskan ke Bawaslu Blora pada 6 September.
“Kami pun melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku. Dari memanggil pelapor, terlapor dan saksi-saksi. Sehingga dalam kajian kami, setelah melakukan uji materi dan klarifikasi belum terdapat unsur-unsur dugaan pelanggaran administrasi,” tuturnya.
Sehingga Bawaslu yang diberikan waktu 14 hari sejak diregister, untuk menangani laporan itu. Pihaknya berkesimpulan, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti. Sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu. Ia pun telah mengumumkan status laporan.
“Sebagi upaya pencegahan selanjutnya dan efek jera bagi terlapor. Kami memberikan himbauan untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan yang berpotensi dikategorikan pelanggaran pada Pemilu 2019,” pungkasnya. (*)
Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi