Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (1 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (5 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (14 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (14 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (20 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (3 hari yang lalu)
INFODESA 10 Januari 2019, 11:58 WIB 1,909 PDF

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bekuk Satuan Reskrim Blora

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Bekuk Satuan Reskrim Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reskrim Polres Blora, Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku penipuan dan penggelapan sepeda motor dengan korban siswa SMA. Polisi menangkap pelaku bernama Sutadi Triguno alias Beo (39), warga Desa Growong Lor Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Kamis (10/01/19).

Penipuan dan penggelapan yang dilakukan tersangka, terjadi pada hari Rabu (10/10/18) yang lalu, dengan korban Fendi Saputra (13) warga Desa Geneng, Kecamatan Jepon, Blora. Awalnya korban bersama temannya Andri (14) pulang dari sekolah mengendarai motor Yamaha Jupiter Z1 No. Pol K3876 PE berwarna hitam. Ketika melintas di depan makam Cinese, korban dipanggil oleh tersangka yang sebelumnya tidak pernah kenal. Dengan alih-alih tersangka meminta korban untuk membelikan BBM kendaraan dengan imbalan akan diberi uang namun korban tidak mau.

Selanjutnya tersangka minta nomor HP korban dan pada sore hari sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka menghubungi korban untuk ketemuan di Desa Seso, Kecamatan Jepon. Setelah bertemu tersangka mengajak korban makan di warung daerah Desa Cabak, Kecamatan Jiken. Ketika sedang makan, tersangka meminjam motor korban untuk dibelikan BBM dan akan di isi pulsa juga.

Dengan polosnya Fendi Saputra (korban) meminjamkan motornya kepada tersangka. Namun setelah di tunggu lama sampai berjam-jam tersangka tak kunjung datang dan tidak bisa dihubungi. Atas kejadian tersebut merasa motornya hilang, korban melapor ke Polsek Jiken Polres Blora.

“Setelah tiga bulan, pada hari Selasa (08.01/19) pukul 07.00 WIB, akhirnya tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Blora ketika sedang berada di rumah. Hasil barang bukti motor Yamaha Jupiter juga kita amankan.” Ujar AKP Herry Dwi Utomo Kasat Reskrim.

Dari hasil introgasi petugas sementara, diketahui tersangka merupakan resedivis yang sebelumnya telah menjalani hukuman penjara di Kabupaten Rembang 1 kali dan Kabupaten Pati 2 kali.

“Ternyata pelaku adalah resedivis yang keluar masuk penjara. dari perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal penipunan 378 dan penggelapan Pasal 372 KUHPidana.” Pungkasnya.***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi