Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (4 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (4 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (16 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (19 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (21 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (21 jam yang lalu)
INFODESA 08 Desember 2018, 20:42 WIB 1,055 PDF

Pelaku Pembunuhan di Buntu Pane Asahan Dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Asahan

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pembunuhan di Buntu Pane Asahan  Dilumpuhkan Sat Reskrim Polres Asahan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

ASAHAN, INFODESANEWS – Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan membekuk pelaku pembunuhan sadis bernama Mahyarudin Siregar (35) di areal sungai kebun sawit Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau kemarin, di bekuk di tempat persembunyiannya setelah melarikan diri selama 4 hari, Jumat (7/12).

Berdasarkan informasi yang diterima, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (3/12) lalu, di Dusun XI Desa Aek Polan Desa Buntu Pane Kecamatan Buntu Pane Kabupaten Asahan. Saat itu korban yang bernama Rudi Selamat (45th) bersama anaknya Novi pergi ke rumah kontrakan pelaku untuk mencari istri korban yang bernama Susilawati. Setibanya disana, korban dan pelaku terlibat cekcok dan berkelahi. Anak korban yang menyaksikan perkelahian tersebut melihat Bapak nya dipukul dibagian kepala oleh pelaku dengan senjata tajam. Korban kemudian berusaha melarikan diri dan keluar dari rumah.

Pelaku terus mengejar korban sehingga korban tersungkur di parit depan rumah dan dihujamkan senjata tajam berkali-kali ke tubuhnya, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Pelaku kemudian mengejar Novi anak korban sambil mengancam akan membunuhnya. Namun Novi berhasil melarikan diri. Tersangka bersama istri korban kemudian melarikan diri dan membawa sepeda motor milik korban.

Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan yang mendapat informasi keberadaan tersangka dan istri korban di Kabupaten Rohan Hulu Riau, langsung melakukan pengejaran. Petugas mengamankan istri korban yang berada di rumah saudara tersangka di Kecamatan Kepenuhan Hulu Kabupaten Rokan Hulu Riau. Namun tersangka tidak berada di lokasi. Petugas kemudian mengejar tersangka ke areal perkebunan sawit dan menangkapnya saat bersembunyi di sungai. Namun tersangka melakukan perlawanan sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dibagian kakinya.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F. Napitupulu, S.I.K., M.H. mengungkapkan motif kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan rumah tangga korban.

“Motif kasus pembunuhan ini akibat cinta segitiga, dimana istri korban selingkuh dengan korban. Saat ditangkap, tersangka melakukan perlawanan kepada anggota sehinga diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki nya,” kata Faisal yang di dampingi oleh Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja saat menggelar temu pers di Polres Asahan, Sabtu (8/12).

Dari tersangka M-S, lanjut Faisal, disita barang bukti satu bilah pisau yang digunakan oleh tersangka, 2 unit handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.

“Istri korban juga ditetapkan sebagai tersangka karena turut membantu tersangka dan melarikan barang milik korban. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” pungkas Faisal.***Jimmy

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi