Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (2 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (10 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (17 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (18 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (19 jam yang lalu)
INFODESA 04 November 2018, 07:57 WIB 2,208 PDF

Panwas Copot Paksa APK Melanggar Ketentuan KPU

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Panwas Copot Paksa APK Melanggar Ketentuan KPU
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Ratusan Alat Peraga Kampanye ( APK ) yang berdiri di luar ketentuan Panwas di copot dan di amankan Satpol PP, dibantu tim Gabungan Panwas, Kepolisian, TNI, Jum’at (02/11/2018).

Tim yang dilepas Camat Ngawen yang di Wakili sekcam Ngawen Tumai Suharno, S.IP, M.Si di bagi menjadi  3 bagian. hal itu di lakukan agar wialyah Ngawen bersih dari APK yang di pasang secara sembarangan.

Dok. TUMEI SUHARNO, S.IP, M.Si, saat Melepas Satpol PP serta Tim  dalam kegiatan Pembersihan APK di wil Kec. Ngawen (2/10/2018).

“Kita akan melaksanakan pengawasan dan pengamanan sejumlah APK yang tidak di pasang sesuai ketentuannya,”ungkapnya

Lebih lanjut Tumei mengharapkan mengedepankan keamanan dan komunikasi saat di lapangan karena pantauannya sejumlah APK di pasang di atas pohon yang cukup tinggi.

” Saat pencopotan nanti harus mengedepankan kehati – hatian dan keamanan,”ungkapnya.

Senada dengan itu Ketua panwas kecamatan Ngawen Oktaviano Susilo mengungkapkan kepada infodesanews yang mendampinginya di lapangan mengungkapkan, bahwa sejumlah APK yang di pasang para peserta pemilian banyak yang dipasang tidak semestinya sehingga perlu di tertipkan.

“Kami tidak tembang pilih dalam penertiban APK ini, semua yang dianggap melanggar akan ditertibkan, sebab ini sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Dari pantauan di lapangan, penertiban APK tersebut dibantu oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan juga pihak kepolisian, dimana semua APK yang dipasang tidak sesuai dengan Peraturan KPU nomor 33 tahun 2018 tentang kampanye dan pemasangan alat peraga.(Red).

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi