Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (4 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (4 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (6 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (6 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (14 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (22 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 11 Juni 2019, 23:09 WIB 1,731 PDF

Masih Di Momen Lebaran Satpol PP Kudus Sita Miras Di Desa Kalirejo

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Masih Di Momen Lebaran Satpol PP Kudus Sita Miras Di Desa Kalirejo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

KUDUS, INFODESANEWS – Di momen Lebaran tak surutkan SATPOL PP kudus lakukan penegakan Perda no 12 tahun 2004 tentang minumal beralkohol, operasi ini dipimpiin oleh Kasi BINWASLUH Penegak Perda Sarjono, selasa 11/06/2019.

Hasilnya 88 botol minuman beralkohol berbagai jenis disita dari tiga pedagang di Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan.

Barang sitaan tersebut akan dijadikan alat bukti perkara yang disangkakan sebagai pelanggaran tindak pidana perda, dengan menyimpan minuman beralkohol sebagai mana diatur dalam pasal 3 ayat 1.

pedagang juga diberikan surat tanda terima barang sejumlah hasil operasi, serta pedagang juga diberikan surat pemanggilan pekan depan untuk dilakukan pembinaan ataupun pemberkasan perkara sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan.

“Ya nanti dilakukan pembinaan, bisa juga menjadi penyidikan atau pemberkasan perkara, lihat sikon dalam pembinaan nanti” tutur Sarjono.

Kasatpol PP Kudus Djati Sholaikhah dalam hal ini menyatakan, akan terus memberantas minuman beralkohol di Kudus sesuai amanat Perda, dirinya juga menghimbau agar masyarakat berpartisipasi untuk ikut mengawasi dengan cara memberikan informasi kepada Satpol PP, namun apa bila tidak mendapat informasi dari masyarakat, Satpol PP tidak akan mengendurkan operasi minuman beralkohol.

“Saya berharap masyarakat memberikan informasi, tp jika tidak ada informasi dari masyarakatpun, Satpol PP tak akan kendur untuk melakukan penindakan,”pungkas Djati sholaikhah.***Rozi

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi