Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (1 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (13 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (16 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (18 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (18 jam yang lalu)
INFODESA 19 Oktober 2018, 22:40 WIB 1,526 PDF

Lulus LPSE , Kontraktor Tinggal Kabur Proyeknya

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lulus LPSE , Kontraktor Tinggal Kabur Proyeknya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Pengadaan Jalan Kabupaten Blora Lewat tender LPSE Blora tahun 2017 Desa Waru Kabupaten Blora di tingal kabur pemenang tendernya.

Hal itu diungkapkan kepala desa Waru Wardi saat Infodesanews menyambangi di kantornya kemarin, Kamis(18/10/2018).

“Penegerjaan Jalan Utama desa yang merupakan poros utama penghubung antar Kabupaten ini sudah ditinggalkan pelaksana dari CV. Jati Kusumo Abadi yang beralamat di Jl. Puntodewo V No.8 Bangkle Blora – Blora,” ungkapnya.

Lebih lanjut  Kades Waru mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya tidak tahu bagaimana kelanjutan pembngunan Jalan utama desanya.

“ Yang kami tahu bahwa CV. Jati Kusumo Abadi telah melaksanakan kegiatan proyeknya 30%, namun hingga sampai batas akhir kegiatan tahun 2017 pengerjaan infrastuktur tidak diselesaikan, dan di biarkan begitu saja” ujarnya lagi.

“ Kami juga telah mencari keberadaan CV. Jati Kusumo Abadi yang merupakan pemenang tender lewat LPSE Blora ini untuk menyelesaiakan pelaksanaanya, namun sampai detik ini belum juga ketemu,”ungkap kades Waru kecamatan, Jepon ,Kabupaten Blora.

Sementara tidak di jumpai kantornya, Bambang salah satu staf DPUPR bagian Bina marga mengungkapkan kepada Infodesanews Jumat (19/10), bahwa mangkraknya  penegerjaan Jalan Utama desa ditinggalkan pelaksana dari CV. Jati Kusumo Abad sudah di ketahui pada pertengahn tahun 2017 yang lalu, sehingga DPUPR telah mengambil sikap terhadap pelaksana CV. Jati Kusumo Abad tidak bisa menarik hasil penegerjaanya tersebut.

”Pengerjaan Proyek berhenti total,  ada persoalan internal dengan pelaksana di lapangan,sehingga sampai batas akhir pelksanaa proyek tidak terlaksana ” tuturnya.

“ Langkah yang kami lakukan saat itu dengan mengamankan dana serta mengembalikan kembali pada kas Negara,” lanjut Bambang.

“ Sedangkan untuk  CV. Jati Kusumo Abad langsung diputus kontrak, kita beri sanksi serta Blacklist untuk setiap kegiatan pembangunan di Blora,”pungkasnya. (Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi