Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (15 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (16 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (16 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (16 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (19 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (23 jam yang lalu)
INFODESA 15 November 2018, 05:59 WIB 748 PDF

Lebih 3000 Pelanggaran Di Tindak Selama 14 Hari Operasi Zebra Candi 2018

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lebih 3000 Pelanggaran Di Tindak Selama 14 Hari Operasi Zebra Candi 2018
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Operasi Zebra 2018 yang digelar sejak 30 Oktober hingga 12 Novermber 2018, memasuki 14 hari operasi itu digelar, sudah terjaring ribuan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

Dalam kesempatan itu Kasat Lantas Polres Blora AKP Himawan Aji, S.H, S.I.K mengatakan, sejak 30 Oktober lalu berakhirnya operasi, petugas melakukan penindakan pada pelanggar lalu lintas yang kedapatan terjaring pada Operasi Zebra 2018. Dalam 12 hari itu, tercatat sebanyak 3800 ribu lebih pelanggar yang dilakukan penindakan dengan tilang.

“Secara keseluruhan mulai dari hari pelaksanaan pertama hingga akhir tanggal 12 November lalu, ada sekitar 3819 kendaraan (yang ditindak). Dengan rincian pelanggaran STNK 3291, SIM 217 dan BB ranmor 311,” ujarnya, Rabu (14/11/2018).

Adapun jenis pelanggaran terbanyak, kata Kasat Lantas, lebih mendominasi kendaraan roda dua dari pada roda empat atau lebih. Diantaranya tidak mengggunakan helm, tidak membawa kelengkapan surat kendaraan, kendraan yang tidak sesuai standart dan pengemudi dibawah umur.

“Masyarakat yang ditindak tilang bisa mengikuti sidang sesuai dengan tanggal yang ditetapkan di Kejaksaan Negeri Blora atau bisa langsung membayar denda tilang di Bank BRI dengan Slip berwarna biru sesuai pasal yang dilanggar.” Tutur Kasat Lantas.

Berakhirnya Operasi Zebra Candi 2018 ini AKP Himawan mengharapkan agar masyarakat lebih tertib dalam berkendara di jalan raya. Baik tertib kelengkapan surat-surat maupun tertib kendaraannnya.

“Utamakan keselamatan sebagai kebutuhan. Lengkapilah surat-surat berkendara anda. Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan,” tegasnya.(Red)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi