Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (1 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (1 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (1 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (8 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (17 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (20 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (21 jam yang lalu)
INFODESA 24 Juli 2018, 05:57 WIB 2,739 PDF

Kejati Jateng Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 8 Miliyar

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Kejati Jateng Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 8 Miliyar
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah periode Januari-Juni 2018 telah menangani sebanyak 38 kasus korupsi dan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp8 miliar lebih.

“tahun ini sejak Januari hingga Juni sudah terdapat 36 kasus korupsi yang ditangani dan tercarat 18 kasus di antaranya sudah masuk dalam tahap penuntutan perkara,” kata Kejati Jateng, Sadiman SH, Kepada Media dikantor Kejati Jateng, Jln. pahlawan, Semarang, Senin (23/7/2018).

Dikatakan Sadiman, Dari kasus korupsi sebanyak itu kami berhasil menyelamatkan uang negara senilaiRp8 miliar lebih.

Menurutnya, uang negara yang berhasil diamankan senilai itu, yang telah dieksekusi dari denda perkara sebesar Rp1,068 miliar dan dari biaya perkara yang sudah diputuskan pengadilan sebesar Rp97 juta.

“Uang pengganti kerugian negara itu, yang sudah dieksekusi sebesar Rp7,141 miliar,”tuturnya.

saat ini Kejati Jateng tengah, lanjutnya, memfokuskan dalam hal upaya pencegahan kerugian negara, di antaranya melalui berbagai program termasuk Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah.

Ditambahkan Sadiman, Bahkan Kejati saat ini sedang mendampingi dan mengawal sejumlah proyek pekerjaan pemerintah. Terdapat 32 instansi yang meminta pendampingan dan pengawalan dengan total nilai proyek Rp6 triliun, sebagai upaya untuk menghindari penyalahgunaan anggaran dalam proyek-proyek itu.

“Selain tindak pidana korupsi Kejati Jateng juga tengah menyidangkan kasus-kasus lain di antaranya kasus Bea dan Cukai dengan 14 perkara, kasus pengemplengan pajak satu perkara dan kasus lainnya,”pungkasnya. (ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi