Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (2 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (11 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (11 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (16 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu)
INFODESA 15 Oktober 2018, 02:43 WIB 2,204 PDF

Guru Tidak Tetap Geruduk Gedung DPRD Kendal

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Guru Tidak Tetap Geruduk Gedung DPRD Kendal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi
KENDAL, INFODESANEWS – Anggota DPRD Kendal Komisi D menerima audiensi  Guru Tidak Tetap Negeri (GTT) dari 16 Kecamatan Sekabupaten Kendal, Jum’at (12/10/2018).
Sementara dalam Audiensi yang dilakukan, GTT meminta legalitas dengan tujuan mendapatkan fasilitas dari pendidikan. Ali Masfuat Ketua Paguyuban Wiyatabakti Kabupaten Kendal mengatakan tujuan untuk mendapat legalitas agar dapat mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG).
“Dengan Legalitas tersebut setidaknya kita mendapatkan hak yang sama dengan teman-teman PNS, termasuk adanya Surat Keputusan (SK) Bupati kita juga bisa mengikuti PLPG. Selain itu kami meminta kepada Dewan jika pembayaran setidaknya sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) ” ungkap Ali Masuat.
Perwakilan GTT SMP Negeri Esiana mengatakan, saat ini pihaknya dan temen-temen GTT Negeri merasakan bahwa GTT hanya dipandang sebelah mata oleh Pemerintah. Namun setiap harinya pekerjaan GTT lebih berat dibandingkan PNS bahkan GTT juga dituntut untuk mencerdaskan anak bangsa sementara hak yang diterimanya di bawah UMK.
“Kami hanya meminta kepada Pemerintah untuk lebih memperhatikan GTT seperti PNS dan kami hanya perlu surat keterangan dari Bupati agar legalitas kami jelas,”tegasnya.
Disisi lain Anggota Komisi D Sulistiyo Ariwibowo menjelaskan jika permintaan GTT Negeri masih terkendala di pihak Dinas Pendidikan, sebagai upaya pihaknya akan malakukan Rakor.
“Kepentingan dari GTT negeri menginginkan adanya legalitas, agar bisa mendapat jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan melalui Pendidikan Profesi. Permasalahannya saat ini ada persyaratan yang belum bisa dipenuhi dari Dinas Pendidikan, dengan ini kami berupaya akan mengusulkan dalam Rakor bulan depan” tandas Ariwibowo Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Kendal.
Untuk saat ini Surat Keputusan (SK) yang dimiliki GTT masih berdasarkan Kepala Sekolah dan sifatnya tidak berlaku untuk mendapatkan fasilitas PLPG.
Sedangkan selain bertujuan untuk dapat melanjutkan jenjang pendidikan melalui PLPG, Guru Tidak Tetap menginginkan kesejahteraan setidaknya sesuai dengan Umk. Adapun upah GTT Negeri yang diterima saat ini adalah 188.000 per kegiatan dengan rata-rata 3 kegiatan setiap 1 bulan.(eko)
Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi