Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (15 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (17 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (20 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (21 jam yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (21 jam yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (22 jam yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (22 jam yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Januari 2018, 19:26 WIB 2,726 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua warga Bandar Lampung Digrebek Satnarkoba Lampung Selatan Saat Kunsumsi Sabu Sabu

Penulis: Redaktur Lampung
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua warga Bandar Lampung Digrebek Satnarkoba Lampung Selatan Saat Kunsumsi Sabu Sabu
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews.com – DP (17) bersama rekanya AM (19) keduanya warga Bandarlampung di amankan oleh Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan, di sebuah rumah kosong di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, saat keduanya sedang pesta Narkoba jenis Sabu, Selasa (23/1)

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan yang didampingi Kasat Narkoba Iptu. Ari Satriawan. mengatakan, keduanya di amankan oleh Jajaran Satnarkoba Lampung Selatan dan kasus ini sudah P 21 siap dilimpahkan kekejaksaan.” kata AKBP M Syarhan saat di mintai keterangan oleh awak media di ruang kerjanya, Kamis (25/1)

“Benar, kedua tersangka tersebut kita tangkap berdasarkan laporan warga yang resah, adanya rumah kosong yang sering digunakan untuk berpesta narkoba,” bebernya.

” Saat dilakukan penggerbekan ditemukan barang bukti Narkotika jenis Sabu sebarat 0,17 gram dan alat hisap, dan dua orang tersangka yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu,”imbuhnya.

Dijelaskan Kedua tersangka tersebut adalah warga Bandar Lampung, guna mempertanggung jawabkan perbutanya.

” Keduanya kita kenakan pasal 127 dan 124, UU no 35 tahun 2009, tentang psikotropika dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (SG)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung

Redaktur Lampung

Redaktur Wilayah Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi