Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (6 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (13 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (14 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (16 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (16 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (16 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (1 hari yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 30 Oktober 2018, 16:39 WIB 455 PDF

DPMPTSP Kabupaten Blitar Layani Perijinan Usaha Sistem Online

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

DPMPTSP Kabupaten Blitar Layani Perijinan Usaha Sistem Online
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi
BLITAR, INFODESANEWS  –  Bagi para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Blitar terhitung sejak mulai Juli 2018 telah dapat menggunakan layanan perijinan usaha sistem daring ( online, Red ). Hal ini mengacu pada layanan perijinan usaha OSS ( Online Single Submission ) yang telah diterapkan pada salah satu layanan di Dinas Penanaman dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/DPMPTSP Kabupaten Blitar. untuk mempermudah bagi para pelaku usaha untuk mengurus perijinan secara swadiri.
Bentuk layanan perijinan usaha ini merupakan suatu inovasi dimana para pelaku usaha dapat secara langsung mengurus perijinan usahanya tanpa proses yang berbelit – belit hanya dengan cara swadiri bisa mengakses sistem OSS ini dari berbagai tempat dan menggunakan layanan ini asalkan ada jaringan internet, dimana pada sistem ini sudah terintegrasi ke berbagai instansi terkait seperti KPP Pratama, Disdukcapil dan lain – lain.
Menurut penjelasan yang disampaikan kepada awak media, Kepala DPMPTSP Kabupaten Blitar., Drs.Rully Wahyu P, ME menjelaskan bahwa ” sistem perijinan kita saat ini sudah memakai sistem perijinan baru dengan sistem perijinan secara elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission atau OSS melalui PP Nomor 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 yg telah diluncurkan  9 Juli 2018 oleh Bapak Presiden, kemudian pada pertengahan Agustus sistem sudah menerapkan sistem OSS tersebut untuk  digunakan menginput data bagi para pelaku usaha yang dapat diinput dimana saja sepanjang ada jaringan internet. Tapi saat ini kami memberikan layanan pendampingan dalam rangka perijinan sistem OSS ini, sehingga masyarakat baik perorangan maupun badan usaha atau badan hukum melakukan input data melalui sistem OSS tersebut  “, jelasnya.
Rully menambahkan bahwa sistem yang diampu oleh BKPM dan Kemenko Perekonomian juga sudah terintegrasi baik untuk  Perbankan, Perpajakan maupun Kepabeanan , Pada sistem yang saat ini tersedia hingga masyarakat kalau perorangan cukup KTP dengan nomor NIK nya. Print outnya ya hanya selembar kertas yang ada logo Garuda kemudian hanya ada barcode dan tidak ada tanda tangan”,imbuhnya.(hen/fen)
Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi