Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (1 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (3 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (9 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (19 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (19 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
NASIONAL 21 Agustus 2020, 21:17 WIB 501 PDF

Diduga Pengedar Sabu Dua Remaja Di Kalianda Dibekuk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Pengedar Sabu Dua Remaja Di Kalianda Dibekuk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Dua remaja, MR (18) dan rekannya MH (18) warga desa Kedaton Kecamatan Kalianda Lampung Selatan di ringkus jajaran Satreskrim Polsek Kalianda. Senin (17 /8 /2020)

Kaduanya diringkus polisi diduga sebagai pengedar sekaligus kurir dan pemakai Narkotika jenis sabu.

Kapolsek Kalianda, AKP Mulyadi mengatakan, kedua tersangka diringkus saat mengkonsumsi barang haram tersebut di dalam kamar sebuah sebuah rumah di desa Kedaton.
“Mereka tertangkap tangan oleh anggota Polsek Kalianda saat mengkonsumsi.” kata dia.

Dijelaskan dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. diantaranya, 1 buah Boklam warna putih ukuran 5 Watt merk “Estika”, 3 bungkus plastik klip kecil yang berisikan kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1unit Playstation 2 warna hitam merk Sony.

“Selain itu juga mengamankan 1 unit alat timbang digital ukuran kecil, 11 bungkus plastik klip kecil bekas pakai, yang berisikan sisa-sisa kristal warna bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik klip kecil baru/belum dipakai dan Uang tunai sebesar Rp. 300 ribu.”kata mantan Kapolsek Penengahan itu.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kalianda, guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang undang RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” paparnya. (Sg) sumber Humaspolres Lamsel.

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi