Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (5 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (9 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (11 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (11 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (11 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (14 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (18 jam yang lalu)
INFODESA 22 Februari 2019, 19:33 WIB 965 PDF

Di Hari Jadi Banyumas Ke 448, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Di Hari Jadi Banyumas Ke 448, Ribuan Botol Miras Dimusnahkan
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BANYUMAS, INFODESANEWS.COM – Salah satu kegiatan puncak hari Jadi Banyumas ke 448, Jumat (22/2/2019) adalah pemusnahan ribuan botol dan ratusan liter minuman keras. Kegiatan dipimpin oleh Bupati Banyumas Ir Achmad Husein didampingi Forkompinda. Jumlah miras yang dimusnahkan sebanyak 1.889 botol dan 744 liter, dilaksanakan usai upacara Peringatan Hari Jadi Banyumas 448 di Alun-alun Purwokerto.

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan kegiatan pemusnahan miras hasil rampasan dilakukan secara berkala dengan tujuan pencegahan peredaran minuman keras tanpa ijin yang menyalahi Perda. Dalam satu tahun sedikitnya dilakukan dua kali pemusnahan.

“Pemkab dalam hal ini Satpol PP terus berupaya mencegah peredaran minuman keras ini yang tidak berijin. Karena berdampak terjadinya kerawanan sosial, dan juga bisa menimbulkan korban,” katanya.

Kepala Satua Polisi Pamong Praja Imam Pamungkas mengatakan untuk pemusnahan miras ini, merupakan hasil operasi rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Banyumas sejak bulan Desember 2018, hingga bulan Febuari tahun ini.

“Kamis melakukan penyisiran terhadap daerah-daerah yang diindikasikan maupun berdasarkan laporan masyarakat ada yang mengedarkan minuman keras,” katanya

Ratusan miras diperoleh dari berbagai wilayah antara lain dari Ajibarang berhasil menyita 253 botol dan 102 liter, Baturraden dan Kembaran merampas 266 botol dan 56 liter. Kecamatan Sokaraja dan Kemranjen berhasil menjaring 238 botol dan 147 liter. Kecamatan Wangon dan Jatilawang berhasil menyita 421 dan Kecamatan Karanglewas, Rawalo dan Jatilawang berhasi merampas 711 botol dan 194 liter.

“Total keseluruhan 1889 botol dan 744 liter minuman keras,” katanya

Pemusnahan miras ini menurut Imam, berdasarkan Perda no 14 tahun 2014 tentang pengendalian , pengawasan, dan penertiban peredaran minuman berakohol. Minuman keras ini, dimusnakan dengan cara dilindas alat berat selender di sebelah timur Alun-alun Purwokerto.

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi