JAKARTA, INFODESANEWS – Empat tahun dilaksanakannya program dana desa telah membangun spirit masyarakat untuk mencintai desa. Hal tersebut dikatakan Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Sekjen Kemendes PDTT) Anwar Sanusi saat menjadi pembicara pada Pembekalan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri Angkatan II Tahun 2018 di Aula Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Selasa (27/11).
Dana Desa Bangun Spirit Masyarakat Cinta Desa
Penulis:
Redaksi
Bagikan:
AI Suara
Dengarkan artikel dibacakan otomatis
“Partisipasi masyarakat desa semakin tinggi. Kalau dulu banyak yang tidak betah. Banyak yang tinggal di desa, sekolah ke kota dan tidak kembali. Dana desa cukup mengerem laju urbanisasi di perdesaan,” ungkapnya.
Menurutnya, dana desa telah memberikan dua output besar bagi desa. Di antaranya, untuk menunjang ekonomi masyarakat seperti jalan desa; jembatan; pasar desa; Badan Usaha Milik Desa (BUMDes); Tambatan Perahu; Embung; Irigasi; dan Sarana Olahraga, dan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat perdesaan seperti penahan tanah; fasilitas air bersih;MCK; Polindes; drainase; PAUD; Posyandu; dan sumur.
“Dana desa dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, memberikan dampak signifikan terhadap penurunan angka stunting dari 37 persen menjadi 30 persen,” terangnya.
Terkait pengelolaan dana desa, ia mengatakan, telah menunjukkan perbaikan-perbaikan. Hal ini dilihat dari penyerapan dana desa yang selalu mengalami peningkatan, yakni tahun 2015 terserap 82,72 persen dari Rp 20,67 Triliun; tahun 2016 terserap 97,65 persen dari Rp 46,98 Triliun; dan tahun 2017 terserap 98,54 persen dari Rp 60 Triliun.
“Meskipun tata kelola desa lebih baik, tetap ada pelanggaran-pelanggaran, baik disengaja maupun karena tidak tahu. Inilah yang menjadi tantangan kita. Untuk itu kemarin kita sudah membangun nota kesepahaman dengan Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk bareng-bareng melakukan pengawalan dana desa,” paparnya.
Adapun inti dari nota kesepahaman tersebut, kata Anwar Sanusi, adalah untuk memberikan pemahaman kepada kepala desa dan perangkat desa terkait aturan dan hal-hal yang dibutuhkan dana desa. Dengan begitu ia berharap, dana desa dapat memberikan efek kesejahteraan yang lebih baik kepada masyarakat desa.
“Dana desa adalah salah satu bentuk amanat dari Undang-Undang Desa. ketika Undang-Undang Desa itu dijalankan, tujuannya adalah kita ingin desa-desa kita mandiri. Berdikari terkait dengan ekonomi, sosial terutama pelayanan sosial dasar, kemudian demokratis,” terangnya.(*)
Smb: http://kemendesa.go.id/view/detil/2729/dana-desa-bangun-spirit-masyarakat-cinta-desa
Suka dengan artikel ini?
Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.
Berita Terkait Lainnya
INFODESA
Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa?
24 September 2026, 20:04 WIB
INFODESA
Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang
24 September 2026, 13:29 WIB
INFODESA
Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan
24 September 2026, 03:45 WIB
INFODESA
Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra
24 September 2026, 03:24 WIBRedaksi Infodesanews
Redaksi Pelaksana & AdminDewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.
Redaksi Wilayah
•
Terverifikasi Kominfo 593
Komentar Pembaca (0)
Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka
Belum ada komentar untuk berita ini.
Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!