Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 01 Oktober 2023, 19:18 WIB 2,521 PDF

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Warga Marbau Mataram Digelandang Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Cabuli Anak Kandungnya Sendiri Warga Marbau Mataram Digelandang Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESNEWS -+ Ud alias Bewok (42) Warga Kecamatan Merbau Mataram Kabupaten Lampung, diciduk Jajaran Polsek setempat di kediamannya,Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 21.00 wib

seorang petani di Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) karena perbuatan bejatnya mencabuli anak kandungnya selam 5 tahun. Sabtu, 30 September 2023 sekira pukul 21.00 wib.

Tersangka yang merupakan seorang petani itu diamankan akibat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yisriandi Yusrin dalam hal ini diwakili Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan mengatakan tersangka diamankan di kediaman pada Sabtu 30 September 2023 sekitar pukul 21.00 wib.

“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dan kami tindaklanjuti hingga malakukan penangkapan terhadap tersangka. Tersangka kami aman di rumahnya di Kecamatan Merbau Mataram,”kata dia.

Dalam keterangannya Benny mengatakan tersangka melakukan nafsu bejatnya, terhadap anak kandungnya sendiri itu sejak tahun 2014 hingga 2023 sebanyak 5 kali.

“Dari hasil interogasi tersangka mengakui bahwa malakukan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri itu sebanyak 5 kali sajak 2014 hinga 2023.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kami amankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 ayat ke-3 dan pasal 82 ayat ke-2, uu nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak,” pungkas Iptu Benny Ariawan dalam keterangannya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi