Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 25 Juli 2018, 06:12 WIB 2,565 PDF

BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu Seberat 1.16 Kg

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu Seberat 1.16 Kg
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.16 Kg, dari hasil barang bukti pengungkapan kasus.

Dok. Tersangka Pembawa Shabu – shabu.

“Petugas Bea Cukai koordinasi dengan BNNP hingga melakukan pengamanan terhadap penumpang wanita itu, dan sebelumnya saat dilakukan penggeledahan tas ransel oleh petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu,” ujar Brigjen Tri Agus Heru, saat pemusnahan Narkotika jenis sabu, dikantor BNN Jateng, Semarang, selasa (24/7/2017).

pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu, merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Tri Agus Menuturkan, pengungkapan berawal pada Minggu 1 juli 2018, petugas Bea Cukai Semarang di Terminal kedatangan Bandara Ahmad Yani Semarang yang mencurigai penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI dari Singapura.

Menurutnya, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Ditambahkan Tri Agus, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket ke Thailand setelah berhasil menyerahkan sabu yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka WB warga Thailand merupakan seorang kurir narkoba yang berangkat dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Singapore airline tujuan Singapura kemudian melanjutkan penerbangan ke Ahmad Yani Semarang.

“Saat ini perkara sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik BNNP Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Tri Agus. (ndi)

BNNP Jateng Musnahkan Jenis Sabu Seberat 1.16 Kg

Semarang, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jateng kembali memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1.16 Kg, dari hasil barang bukti pengungkapan kasus.

“Petugas Bea Cukai koordinasi dengan BNNP hingga melakukan pengamanan terhadap penumpang wanita itu, dan sebelumnya saat dilakukan penggeledahan tas ransel oleh petugas menemukan satu bungkus plastik yang diduga sabu,” ujar Brigjen Tri Agus Heru, saat pemusnahan Narkotika jenis sabu, dikantor BNN Jateng, Semarang, selasa (24/7/2017).

pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu, merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Tri Agus Menuturkan, pengungkapan berawal pada Minggu 1 juli 2018, petugas Bea Cukai Semarang di Terminal kedatangan Bandara Ahmad Yani Semarang yang mencurigai penumpang wanita yang turun dari pesawat Silk Air MI dari Singapura.

Menurutnya, pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba itu merupakan kerja sama BNNP Jateng dan Bea cukai Tanjung Mas Semarang.

Ditambahkan Tri Agus, tersangka mengaku diperintah oleh seseorang di Thailand untuk menginap di salah satu hotel di Semarang, kemudian akan diberikan tiket ke Thailand setelah berhasil menyerahkan sabu yang dibawanya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, tersangka WB warga Thailand merupakan seorang kurir narkoba yang berangkat dari Bangkok Thailand menggunakan pesawat Singapore airline tujuan Singapura kemudian melanjutkan penerbangan ke Ahmad Yani Semarang.

“Saat ini perkara sedang dilakukan penyidikan oleh penyidik BNNP Jawa Tengah. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Tri Agus. (ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi