Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (39 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (41 menit yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (44 menit yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (16 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (17 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (17 jam yang lalu)
INFODESA 14 September 2023, 21:55 WIB 509 PDF

Bejat Seoarang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP

Admin Utama
Oleh: admin • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Bejat Seoarang Ayah Setubuhi Anak Tirinya Sejak Masih SMP
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS — Kisah pilu dialami remaja putri asal Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, provinsi Lampung. Pasalnya gadis belia yang saat ini sudah berusia 16 tahun ini telah menjadi korban asusila ayah tirinya sejak 2021 silam.

Kasus itu berawal saat korban, sebut saja bunga, sedang berada di kamarnya lalu didatangi pelaku yang kemudian secara terus terang mengajak korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri. Menanggapi permintaan itu, korban pun menolak namun pelaku tetap memaksa sambil mengancam tidak akan membiayai semua kebutuhan korban, baik biaya sekolah, uang jajan dan sebagainya.

Akibat bapaknya terus memaksa dan suka marah dan main tangan saat menolak permintaan, korban akhirnya takut dan tidak berdaya saat orang yang seharusnya menjadi pelindungnya malah merusak masa depannya.

Tak hanya sekali, perbuatan bejat itu bahkan dilakukan berulang kali sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, hingga saat ini sudah kelas 2 SMK.

Lebih mirisnya aksi itu juga diketahui ibu korban, namun ia juga tidak berdaya karena turut diancam dan juga sudah sering mendapat perlakukan kasar dari suaminya itu.

Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya kasus asusila tersebut. Menurut Kapolsek, pelaku persetubuhan terhadap anak itu sudah diamankan polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Ia menjelaskan, pelaku inisial SO (41) yang dalam kesehariannya berprofesi buruh harian lepas ini ditangkap polisi dirumahnya pada Kamis sore (7/9/2023) sekira pukul 17.00 Wib. Atau hanya berselang dua jam setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polisi.

“Pelaku tidak melakukan upaya perlawanan saat ditangkap dan dirinya mengakui semua perbuatannya,” ujar Iptu Al Haqqi pada Senin (11/9/2023) siang.

Diungkapkan Kasat, terbongkarnya kasus ini setelah saksi MN (48), yang juga kerabat korban, mendengar kabar dari warga lain bahwa keponakanya diduga telah menjadi korban pencabulan bapaknya.

Mendapat kabar itu, saksi langsung menemui korban dan menanyakan kebenaran kabar tersebut. Korban yang memang sudah tidak mampu menahan bebannya lantas menceritakan semua yang dialaminya kepada saksi.

“Tau keponakanya telah menjadi korban asusila, saksi tidak terima dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian,” jelasnya

Masih kata Kasat, perbuatan bejat itu dilakukan pelaku sejak korban masih duduk dibangku kelas 3 SMP, atau sekira akhir tahun 2021, hingga korban berusia 16 tahun atau duduk dibangku kelas 2 SMK.

Perbuatan itu selalu dilakukan di kamar rumah korban, dan terkahir kali terjadi pada Mei 2023 yang lalu dengan alasan tidak kuat menahan hawa nafsu.

Ia menambahkan, akibat peristiwa yang dialaminya ini, korban mengalami trauma dan tidak berani melapor karena mendapat tekanan dari pelaku.

Atas penangkapan SO, polisi juga menyita barang bukti sejumlah sepasang pakaian milik korban. “Pelaku dijerat Undang-Undang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.” Tandasnya.(BORNEO)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi