Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (3 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (3 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (11 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (11 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (11 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (19 jam yang lalu)
INFODESA 15 Mei 2019, 09:49 WIB 551 PDF

45 Batang Kayu Jati Yang di Duga Hasil Curian Diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Blora dan Perhutani

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

45 Batang Kayu Jati Yang di Duga Hasil Curian Diamankan Tim Gabungan Satreskrim Polres Blora dan Perhutani
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Tim Gabungan Polres Blora Bersama Perhutani Berhasil mengamankan 45 batang kayu jati yang di duga hasil curian di wilayah desa Cabak Kecamatan Jiken Blora. Adapun kayu jati tersebut diamankan di pekarangan penduduk dekat sungai di desa setempat, Selasa, ( 14/05/2019 ) sekira pukul 11.00 wib.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo,SH,MH mengungkapkan bahwa penemuan kayu tersebut berawal dari laporan warga. Menindaklanjuti laporan tersebut tim gabungan mendatangi TKP, dan di temukan 45 batang kayu jati di dua tempat yang berdekatan.

“Menindaklanjuti laporan warga, Tim gabungan Satreskrim Polres Blora bersama Perhutani Cepu bergerak cepat, dan berhasil mengamankan 45 batang kayu jati berbagai ukuran.” Ujar Kasat Reskrim.

AKP Heri mengatakan bahwa rata rata diameter kayu jati tersebut adalah 30 cm, dengan panjang antara 1,5 meter sampai 2,5 meter.
Kasat Reskrim membeberkan bahwa kayu jati tersebut di duga hasil pencurian dari hutan di kawasan cepu, dan untuk pelaku sampai saat ini masih dalam penyelidikan.

Sementara itu Wakil ADM Perhutani Cepu Mughni menceritakan bahwa dilihat dari fisiknya kayu jati tersebut baru di tebang sekitar seminggu yang lalu, dan kayu jati tersebut bukan kayu jati kampung namun kayu jati hutan hasil curian.” Atas kejadian tersebut kerugian negara di taksir sekitar 50 juta rupiah.” Ucap Mughni.***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi