Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (24 menit yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (2 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (2 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (9 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (9 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (10 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (17 jam yang lalu)
INFODESA 27 Mei 2019, 13:11 WIB 1,525 PDF

Penangkapan Pengedar sabu – Sabu di Jalan kampung lorong Logo Kelurahan Tempelan, Blora.

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penangkapan Pengedar sabu – Sabu di Jalan kampung lorong Logo Kelurahan Tempelan, Blora.
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan kampung lorong Logo Kelurahan Tempelan, Blora.

Kaasat Narkoba AKP Suparlan mengatakan, penangkapan tersebut berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut akan dijadikan tempat untuk transaksi barang haram.

“Kita langsung melakukan pendalaman terhadap informasi masyarakat, bahwasannya di sekitar wilayah Kelurahan Tempelan akan ada transaksi narkoba,” katanya, Senin (27/05/2019).

Mendapatkan informasi tersebut, AKP Suparlan melanjutkan, pada hari Jumat (24/05/19) pukul 22.30 WIB malam lalu, pihaknya langsung melakukan penyamaran dan pengintaian untuk menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang hendak transaksi.

“Dari informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dan berhasil diamankan seorang tersangka bernama Joko Pri Cahyono (35) warga Desa Gagakan, Kecamatan Kunduran, Blora. Berikut barang bukti narkoba sebanyak dua paket sabu seberat kurang lebih 0,30 gram yang disimpan dalam bungkus rokok dan sebuah mobil pick up grand max milik tersangka,” lanjutnya.

Setelah cukup bukti kuat, Joko Pri Cahyono langsung ditangkap kemudian dibawa ke kantor Satuan Resese Narkoba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun,” jelas AKP Suparlan.

Kasat Narkoba menegaskan, pihaknya tidak akan segan-segan memberantas peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.

“Kita tidak henti-hentinya melakukan operasi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang dapat merusak generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa, kita berantas narkoba hingga ke akar-akarnya,” tutupnya. ***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi