Sabtu, 3 Oktober 2026
TERKINI
• Pelajaran Berharga Rocky Gerung Itu Bernama 'Realitas' (1 jam yang lalu) • Meriahkan HUT TNI, Kodim 0906/Kkr Gelar Turnamen Sepak Bola Bagi Pelajar (4 jam yang lalu) • Plat Besi Bikin Curiga,Polisi Temukan 27 Kilogram Sabu Di Innova (18 jam yang lalu) • Laporan Seno Aji:OMBUDSMAN Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Di Desa Marga Agung Tahun 2027 Fokus Pada Infrastruktur Dan Pertanian (18 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Marga Kaya Ikuti RPJMDes (19 jam yang lalu) • Musrenbangdes Desa Gedung Harapan Tahun 2027 Fokus Pembangunan Jalan Lingkungan (20 jam yang lalu) • Pemkab Lamsel Buka Akses Dokumentasi Kegiatan, Tinggal Scan QR Code Bisa Unduh Gratis (22 jam yang lalu) • Kementerian Kehutanan Dorong Pengelolaan Perhutanan Sosial Berkualitas di Blora (22 jam yang lalu) • Pemkab Blora Akan Undang Kementerian PU Bahas Progres Bendungan Cabean dan Karangnongko (22 jam yang lalu)
INFODESA 08 Maret 2022, 12:46 WIB 427 PDF

Tim jatanras Bekuk Pelaku Judi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tim jatanras Bekuk Pelaku Judi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SIMALUNGUN,TINFODESANEWS.COM – Keberhasilan TIM Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun yang telah mengamankan pelaku tindak pidana perjudian jenis tebakan angka, di Pasar I-B Kelurahan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Sabtu (5/3/2022).

Kasat Reskrim Polres Simalungun Akp. Rachmat Aribowo, S.I.K., M.H., menjelaskan, “Bahwa benar sebelumnya telah diamankan 2(dua) orang pria yang diduga pelaku perjudian di wilayah perdagangan berinisial JN dan ARS”, ketika dikonfirmasi disela-sela kegiatannya Mako Polres Simalungun, Sat Reskrim Jln.Jhon Horailam Pematang Raya, Selasa (8/3/2022).

Kata Kasat Reskrim, “Namun setelah di lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan alat bukti dan mencukupi unsur tindak pidana, dan dari hasil gelar perkara hanya JN yang bisa di tetapkan jadi tersangka dalam proses penyidikan, namun untuk ARS berdasarkan dari hasil penyelidikan dan gelar perkara belum belum cukup bukti”.

Lebih lanjut Akp Ari mengakatan “Dalam aturan 1×24 jam wewenang Kepolisian dalam pembuktian saksi harus di pulangkan kepada pihak keluarga namun jika di kemudian hari dalam proses penyidikan di temukan alat bukti baru terhadap saksi akan kita lakukan gelar perkara kembali, dan dapat kami jelaskan bahwa inisial pria tersebut seperti yang diberitakan oleh salah satu media bukanlah DN namun ARS, hal ini kami sampaikan agar tidak terjadi kembali salahnya informasi”.

“Kepada Masyarakat Kabupaten Simalungun dihimbau agar tidak melakukan segala macam bentuk perjudian yang berdampak pada keretakan rumah tangga dan sanksi hukum serta ketertiban di tengah masyarakat (gangguan kamtibmas) dan diharapkan kerjasama antara masyarakat dengan Polisi untuk dapat bekerjasama dalam pemberantasan perjudian sampaikan informasi kepada kami, Pihak Kepolisian Resor Simalungun apabila diketahui adanya tindak pidanan perjudian,” himbau Akp Ari. (joe)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi