Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 04 September 2025, 06:44 WIB 666 PDF

Tiga Pengedar Sabu di Amankan Polisi Wilayah Palas

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tiga Pengedar Sabu di Amankan Polisi Wilayah Palas
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – Unit Reskrim Polsek Palas berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di wilayah hukumnya. Tiga pemuda ditangkap saat kedapatan membawa sabu di depan Masjid Nurul Iman, Dusun Cita Jaya, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Selasa (2/9/2025) malam.

Kapolsek Palas, Iptu Suyitno, menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ketika anggota sedang patroli rutin. Saat itu, polisi menemukan tiga orang remaja yang mencurigakan di pintu masuk masjid.

“Saat diperiksa, salah satu pelaku berinisial AF berusaha membuang plastik kecil berisi sabu ke dekat pagar masjid. Setelah dilakukan penggeledahan, sabu seberat 0,22 gram berhasil diamankan bersama alat hisap dan telepon genggam milik pelaku,” kata Iptu Suyitno.

Tiga tersangka yang diamankan yakni AF alias Kopong (27), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; N (29), warga Desa Kalirejo, Kecamatan Palas, Lampung Selatan; dan AA (24), warga Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan. Dari hasil interogasi, diketahui sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp200.000 kepada rekan mereka.

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu buah pipa kaca, tiga unit handphone, dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan para pelaku.
Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan patroli untuk memberantas narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polsek Palas. Saya mengimbau khususnya generasi muda untuk tidak pernah coba-coba dengan narkoba, karena sekali mencoba akan merusak masa depan. Mari kita bersama-sama menjaga Palas bebas dari narkoba,” ujar Suyitno.

Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Red)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi