Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (3 hari yang lalu)
NASIONAL 24 Februari 2020, 23:01 WIB 836 PDF

Thomas Amirico Mulai Mensosialisasikan Penggunaan Dana Bos 50 Persen Untuk Membayar Guru Honorer

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Thomas Amirico Mulai Mensosialisasikan Penggunaan Dana Bos 50 Persen Untuk Membayar Guru Honorer
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Thomas Amirico)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan. Thomas Amirico, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 8 Tahun 2020 menyebutkan bahwa 50 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (Bos) dapat digunakan untuk membayar guru Honorer.

Hal tersebut disampaikan pada Infodesanews.com, melalui pesan WhatsApp nya. Senin (24 /2 /2020)

Menurut Thomas Amirico peraturan penggunaan dana Bos saat ini maksimal 50 persen dari total anggaran yang diterima dapat digunakan untuk menambah kesejahteraan guru Honor yang sebelumnya hanya 15 persen.

“Tentunya penerima anggaran tersebut bagi guru yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019 dan memiliki Nomor Unit Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) serta minimal berpandidikan S1.”kata Thomas sapaan akrabnya.

Syarat tersebut diberlakukan terkait penerbitan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler pada 5 Februari lalu.

Kita berharap dengan adanya peningkatan kesejahteraan bagi guru honorer harus di imbangi dengan kinerjanya yang lebih ditingkatkan untuk mendidik anak-anak sebagai penerus bangsa yang bermartabat.

“Mudah-mudahan kedepan mutu pendidikan bisa lebih meningkat dan sekarang ini kita sedang mensosialisasikan agar pada saat pencairan tahap pertama sudah berjalan sesuai dengan harapan.” pungkas Thomas melalui pesan WhatsApp nya. (Sg)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi