Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (2 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
NASIONAL 10 Maret 2021, 21:30 WIB 737 PDF

Tawarkan Gadis Dibawah Umur, Tiga Mucikari Online di Gulung Tim Siber Polresta Solo

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Tawarkan Gadis Dibawah Umur, Tiga Mucikari Online di Gulung Tim Siber Polresta Solo
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SOLO – INFODESANEWS, Tiga pemuda dibekuk anggota Polresta Solo lantaran menjadi mucikari dengan sistem online. Mereka menawarkan tiga orang korban, yang masih di bawah umur. “Tiga pelaku ini merupakan mucikari, dengan sistem online. Menawarkan tiga perempuan di bawah umur melalui aplikasi medsos,” terang Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (10/3).

Ketiga tersangka ini diataranya, LG (32) warga Jebres, Solo, WE (21) warga Pancoran, Jakarta Selatan, dan DA warga Mojogedang, Karanganyar. Penangkapan bermula, dari patroli siber yang dilakukan anggota Polresta Solo. Dari sinilah, dilakukan penelusuran hingga berhasil menangkap ketiganya.

“Ada tiga orang korban anak yakni ND (15), D (16) dan R (16). Masing-masing korban dalam setiap transaksi memberikan Rp200.000 kepada tersangka LG yang merupakan otak dari bisnis ini. Hubungan tersangka dan para korban merupakan rekan,” jelas Ade.

Selain menangkap tersangka, kata Ade, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, uang tunai Rp1juta dari tangan tersangka WE, satu unit handphone bermerek Redmi milik korban ND, satu unit handphone Oppo milik tersangka LG, satu unit sepeda motor Yamaha Mio berpelat AD 6022 QS milik tersangka WE, satu unit Honda Vario berpelat AD 4266 AEF milik tersangka DA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 76 I juncto Pasal 88 Undang-Undang Republik Indonesia No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 10 tahun penjara. (khal/her)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi