Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (12 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (19 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 19 Juni 2020, 16:35 WIB 1,390 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Status beristri, Setubuhi Pelajar Di Kebun

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Status beristri, Setubuhi Pelajar Di Kebun
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL(LUTRA), INFODESANEWS – Jeki (23) warga Desa Benteng Dusun Cappasolo Kecamatan Malangke, saat ini mendekam dalam sel Mapolres Luwu Utara (Lutra) Sulawesi Selatan (Sulsel). Pasalnya Jeki ini diduga telah melakukan persetubuhan pada siswi (sebut saja nama samaran) Si Titik (17). Si Titik ini sekampung dengan Jeki di Desa Benteng Cappasolo Kecamatan Malangke.

Kapolres Luwu Utara, AKBP Agung Danargito, S.Ik, M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal mengatakan, Jeki diciduk Satresmob bersama Tim Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penangkapan dikediamannya pada Jumat (19/6/2020) sekira pukul 03.00 Wita dan dengan berdasar LPB/165/VI/2020/SKPT tanggal 18 Juni 2020.

Dikatakan Kasat Reskrim AKP Syamsul Rijal sebenarnya kasus persetubuhan yang dilakukan Jeki yang sudah punya bini di pondok kebun terjadi di bulan Mei 2020, namun penangkapan baru dilakukan Jumat 19 Juni 2020 atas laporan pihak keluarga korban.

“ Sebenarnya pihak keluarga korban berharap si Jeki bertanggungjawab untuk menikahi Si Titik (nama samaran), namun si Jeki tidak mau, itulah sebabnya keluarga pihak Si Titik melaporkannya ke Polisi dan dilakukanlah penangkapan terhadap Jeki di kediamannya,” terang AKP Syamsul Rijal.

Si pelaku Jeki yang sudah punya bini ini kami ciduk saat sedang berada di kediamannya, dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Lutra.

Jeki membenarkan telah menyetubuhi si Titik di pondok kebun yang tak jauh dari kediamannya di bulan Mei 2020. (yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi