Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (3 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (3 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (9 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (2 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu)
NASIONAL 02 April 2021, 15:03 WIB 829 PDF

Sempat Kabur Tiga Tahun, AS Akhirnya Diringkus Resmob Polres Luwu Utara

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Sempat Kabur Tiga Tahun, AS Akhirnya Diringkus Resmob Polres Luwu Utara
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – AS (23), buronan kasus pemerkosaan anak dibawah umur diringkus Satuan Tim Resmob/ Reskrim Pokres Luwu Utara (Lutra) Sukawesi Selatan (Sulsel). AS ditangkap saat berada di rumah neneknya Desa Lambuara, Kecamatan Tana Lili, Kabupaten Lutra, kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lutra, H. AKP Syamsul Rijal melalui Kasubbag Humas, IPTU Abd Latif pada media ini via WhatsApp, Jumat 2 April 2021.

Kasat Reskrim menyatakan, penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor 59/III/2018/SPKT tertanggal 26 Maret 2018, akhirnya buron sempat kabur dan diringkus satuan Resmob di rumah neneknya.

Dengan interogasi pihak kepolisian, AS (23) mengakui perbuatannya melakukan persetubuhan anak dibawah umur di Desa Poreang Kecamatan Tana Lili, satu kali. Setelah terbukti secara sah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 jounto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jounto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Dengan pidana penjara yang dijatuhkan selama 3 tahun, denda sebesar Rp 2 juta, subsider 1 bulan kurungan penjara,” bebernya.

“Kemarin, kami berhasil melacak keberadaannya saat berada di rumah neneknya di Desa Lambuara Kecamatan Tana Lili. Penangkapan kemudian langsung dilakukan,” ungkap IPTU Syamsul Rijal.

Sekedar diketahui, AS telah melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur.(yustus)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi