Senin, 28 September 2026
TERKINI
• Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (1 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (2 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (3 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (3 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (5 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (10 jam yang lalu) • Semarakkan HUT ke-81 TNI, Open Turnamen Domino Orado 101 Piala Panglima TNI Resmi Dibuka di Provinsi Lampung. (19 jam yang lalu) • Lindu Aji Kunduran Bersama Dua Anggota DPRD Blora dari PKB Gelar Dropping Air Bersih (19 jam yang lalu) • LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 hari yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (2 hari yang lalu)
INFODESA 18 Agustus 2019, 18:07 WIB 2,211 PDF

Saat mengkunsumsi Sabu Warga Sidomulyo Di Ciduk Polisi

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Saat mengkunsumsi Sabu Warga Sidomulyo  Di Ciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

(ft ilustrasi google)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Jajaran Polisi Sektor (Polsek) Sidomulyo amankan satu orang tersangka yang sedang menggunakan barang haram jenis sabu di kediamannya. Minggu (18/8/2019) sekira pukul 00.30 wib.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun Infodesanews.com, pengungkapan kasus narkoba itu berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersangka atas nama SR (47) warga Desa Sidorejo
kerap di gunakan untuk mengkunsumsi narkoba jenis sabu.

Setelah mendapatkan informasi, jajaran Polsek Sidomulyo bergerak cepat lakukan penyelidikan dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Dalam hitungan menit petugas langsung menyergap dan menggeledah rumah tersangka.

Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 7 plastik klip sisa pakai, 8 plastik klip bening dan seperangkat alat hisap sabu.

Pada waktu petugas menemukan sejumlah barang bukti tersebut, tersangka mengakui sudah menggunakan sabu. Atas perbuatannya itu, petugas langsung menggelandang tersangka ke Mapolsek Sidomulyo.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 dan 127 UU RI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun penjara.

Ditempat terpisah Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah. Sik, mengatakan penangkapan tersangka merupakan bagian dari hasil Operasi Antik Krakatau 2019, Polres Lampung Selatan,
“Saat ini kasusnya ditangani Polsek Sidomulyo,”ujarnya.

Dijelaskan hari ini banyak Polsek ungkap kasus Narkoba dalam pelaksanaan Oprasi Antik Krakatau 2019 Polres Lampung Selatan.”kata dia pada Infodesanews.com, tanpa menjelaskan jumlah hasil tangkapan. Minggu (18/8/2019)

Satresnarkoba Polres Lampung Selatan. berkomitmen akan terus lakukan pemberantasan narkoba, pihaknya meminta peran serta masyarakat.
“Informasi dari masyarakat sangat penting untuk memberantas narkoba.

Meskipun Operasi Antik Krakatau 2019 akan berakhir, pihaknya berkomitmen akan terus memberantas narkoba yang merupakan kejahatan luar biasa.”pungkasnya. (Sg)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi