Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (1 jam yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 06 Februari 2024, 21:23 WIB 689 PDF

Polsek Natar Ringkus Seorang Ayah Yang Cabuli Anak Tirinya

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polsek Natar Ringkus Seorang Ayah Yang Cabuli Anak Tirinya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN INFODESANEWS — Ayah tiri TU (38) pelaku cabuli anaknya yang masih pelajar hingga hamil di Lampung Selatan (Lamsel) di tangkap unit reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan. Minggu (4/2/2024) kemarin, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolsek Natar, Kompol Hendra Saputra menerangkan seorang pelajar inisial L (17) ketahuan hamil saat tes urine di sebuah sekolah di Kecamatan Natar.

Peristiwa memalukan itu terbongkar saat korban di tes urine di sekolah dalam rangka program sekolah terhadap siswa yang berprestasi dan korban positif hamil.

“korban mengakui dirinya telah disetubuhi oleh ayah tirinya,” jelasnya.

Tak terima buah hati diperlakukan tidak senonoh, ayah kandung korban NS (37) melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polsek Natar.

“Saat diamankan, tersangka mengakui perbuatan bejatnya dalam kurun waktu dari tahun 2022 sampai bulan Januari 2024, perbuatan tersebut dilakukan dirumah tersangka,”ujarnya.

Untuk memuluskan perbuatan biadab tersebut itu, pelaku mengancam korban tidak tidak akan membiayai sekolahnya jika menolak, kini korban menjadi hamil dengan usia kandungan saat ini kurang lebih 5 bulan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum tersangka telah digelandang dan mendekam di sel Mapolsek Natar.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 ayat (1) Undang-Undnag Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.(Rilis)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi