Kamis, 24 September 2026
INFODESA 01 Oktober 2017, 15:52 WIB 1,584 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Polres Blora Kembali Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Jati Ilegal

Jurnalis / Kontributor: Redaksi
Jumlah Tayang: 1,584 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Polres Blora Kembali Tangkap Pelaku Penebangan Hutan Jati Ilegal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Penangkapan pelaku penebangan liar pohon atau “illegal logging” di dalam kawasan hutan petak 69 RPH sumengko BKPH Boto, KPH Randublatung, turut Desa Bodeh Kecamatan Randublatung, Blora.

“Kami berhasil mengamankan seorang pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian perkara,” kata Kepala Kepolisian Resor Blora AKBP Saptono melalui Kasat Reskrim AKP Herry Dwi Utomo.

Ia mengungkapkan, aksi penebangan hutan secara ilegal tersebut dilakukan oleh Wartono (28) bersama puluhan rekannya  warga Dukuh Bapangan, Desa Menden, Kecamatan Kradenan, Blora.

“Berawal dari enam anggota gabungan Polisi Hutan bersama anggota Sat Shabara Polres Blora yang sedang berpatroli mendengar suara adanya tebangan di lokasi tersebu, kemudian langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengejaran,” ujar Kast Reskrim.

Ia menambahkan, pelaku tertangkap tangan di tempat kejadian perkara (TKP) tengah melakukan pemotongan dan mengolah kayu menjadi berbentuk balok-balok. Dengan menggunakan Sepeda Motor para pelaku mengangkut hasil penebangan kayu jati.

Sempat terjadi ketegangan antara petugas dengan Blandong sebutan Pencuri Kayu, mereka sempat melawan petugas dengan mengacungkan kampak dan gergraji yang mereka bawa. Petugas Sat Shabara yang bersenjata lengkap meletuskan tembakan peringatan ke udara. Para komplotan pencuri kayu yang ketakutan lari berhamburan dan tertampaplah satu pelaku bernama Wartono berserta barang buktinya.

“Sempat terjadi perlawanan oleh petugas.  Pada akhirnya tertangkaplah satu pelaku pelaku langsung dibawa ke Mapolres Blora bersama barang bukti berupa alat pemotong kayu, juga beberapa potongan kayu jenis pohon bayur yang telah diolah menjadi balok-balok, berikut sepedah motornya.” Terang AKP Dwi Herry.

Tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf b Jo pasal 82 ayat 1 huruf b dan atau UU RI no 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan Jo 55 ayat 1 KUHP.

Lebih lanjut, ia memaparkan, untuk menjaga kawasan hutan Kabupaten Blora yang luas dengan kondisi yang juga sulit dijangkau, polisi berharap dukungan masyarakat setempat turut berpartisipasi menjaga dan memproteksi hutan dari ancaman penebangan liar.

“Ini merupakan kerja sama antara Polres Blora dengan polisi hutan untuk menjaga kelestarian ekosistem hutan.  Perlunya sinergitas semua pihak untuk menghindari perambahan atau ilegal logging dan kami juga berharap semua pihak turut mengawasi dan menjaga hutan demi menjaga asset negara dan juga mencegah bencana alam,” pintanya.(ARr/IKS)

Iklan Penulis & Sponsor Pemerintah Kabupaten Blora - Dinas PMD Dirgahayu RI Ke-81

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 4 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi