Jumat, 25 September 2026
TERKINI
• Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (14 jam yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (20 jam yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (1 hari yang lalu) • Ilusa Berbagi, Salurkan 148 Tangki Air Bersih untuk Warga Blora (1 hari yang lalu) • Kejari Lampung Timur Periksa Sejumlah Pihak: Pengusutan Dugaan Korupsi Proyek Sapi Dinas Perikanan dan Peternakan (1 hari yang lalu) • Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Dasar Tuntutan 9 Tahun terhadap Ansori dalam Kasus Fajar Aries Saputra (1 hari yang lalu) • DPRD Lamsel Gelar RDP Gabungan Komisi DPRD Lamsel Bahas Rencana Geothermal Gunung Rajabasa (1 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Bupati Egi: Pesantren Membentuk Generasi Muda di Tengah Pesatnya Tekhnologi dan Arus Informasi (2 hari yang lalu) • Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras (2 hari yang lalu)
INFODESA 26 Maret 2018, 19:44 WIB 2,648 kali dibaca ~1 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Penjudi Remi Digelandang Satreskrim Polres Blora

Penulis: Redaksi
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Penjudi Remi Digelandang Satreskrim Polres Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com – Tiga tersangka kasus perjudian remi dengan taruhan uang, diringkus Satreskrim Polres Blora, pada hari Sabtu (24/03) malam. Ketiganya, dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kasatreskrim Polres Blora AKP Heri Dwi Utomo mengungkapkan, ketiga tersangka masing-masing bernama Gianto (43), warga Desa Bacem RT 03 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Senin (26/03/18).

Selanjutnya Sugarno (44) warga Dukuh Glagah RT 02 RW 06 Desa Sendanggayam Kecamatan Banjarejo. Kemudian, Suparno (40) warga Desa Balongsari RT 02 RW 03 Kecamatan Banjarejo.

“Ketiga tersangka, ditangkap di warung kopi milik Mbah Suripan, di Desa Bacem RT 01 RW 01 Kecamatan Banjarejo. Kami juga menyita barang bukti berupa satu set kartu remi dan uang tunai taruhan perjudian senilai Rp 450 ribu,” terang AKP Heri.

Menurut AKP Heri, penangkapan ini bermula dari laporan warga tentang adanya praktek perjudian dengan taruhan uang tunai. Berbekal laporan ini, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi tersebut. Ketika tengah asik berjudi, ketiga tersangka pun segera ditangkap petugas.

Ketiga tersangka bersama barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.(adm)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews

Redaksi Infodesanews

Redaksi Pelaksana & Admin

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi