Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Sinar Rejeki, Prioritaskan Pembangunan Jalan Poros Penghubung (7 jam yang lalu) • Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (15 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (17 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (18 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (19 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (22 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (23 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (1 hari yang lalu)
INFODESA 17 Juli 2019, 22:28 WIB 1,875 PDF

Pemusnahkan Barang Bukti Tindak Perkara Kejari Blora

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemusnahkan Barang Bukti Tindak Perkara Kejari Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

BLORA, INFODESANEWS – kejaksaan Negeri (Kejari) Blora memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap . Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 55 kasus pada periode November 2018 hingga Juli 2019.

Bertempat di Halaman Kantor Kejari Blora, Kamis (17/7/2019), 55 kasus itu terdiri dari kasus, kesehatan 3 perkara, Narkotika 3 perkara, perlindungan Anak 1 Perkara Kehutanan 26 Perkara dan tidak Pidana lainnya sebanyak 22 perkara.

Kepala Kejaksaan Negeri Blora I Made Sudiatmika menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Blora .

“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, dan agar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi,” ungkap I Made Sudiatmika.

“Barang bukti yang dimusnahkan dari 55 perkara, ini untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Blora .Tentunya ini dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap kita laksanakan pemusnahan,” singkatnya seraya menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Blora .

Dalam hal ini,I Made Sudiatmika menambahkan permusnahan barang bukti ini kita lakukan dengan cara di bakar.

” Sedangkan untuk obat-obatan dimusnahkan dengan cara dilarutkan didalam air sehingga tidak dapat dipergunakan lagi,” pungkasnya.

Usai pemusnahan barang bukti dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti telah selesai dilakukan .***Red

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
3 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi