Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (5 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (7 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (12 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (12 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (14 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (14 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (15 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (22 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (22 jam yang lalu)
INFODESA 12 Agustus 2020, 11:14 WIB 2,593 PDF

Pemkab Lamsel Komitmen Mendukung PLP2B

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pemkab Lamsel Komitmen Mendukung PLP2B
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Penetapan Perda itu sebagai langkah strategis untuk menjamin ketersediaan lahan untuk pangan. Terlebih Lampung Selatan adalah salah satu sentra pangan di Provinsi Lampung sekaligus sebagai daerah penyangga pangan ibukota.

Hal tersebut dikatakan Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto dalam Rapat Koordinasi Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2017 dilingkungan Pemkab Lampung Selatan yang digelar di Aula Krakatau kantor bupati setempat, Rabu (12/8/2020).

Nanang menegaskan, Perda tersebut harus nyata operasi dan implementasinya ditingkat lapangan dalam pelaksanaan tugas stakeholder terkait seperti Dinas Penataan Ruang, Dinas Penanaman Modal sampai ke tingkat camat dan kepala desa.

Menurutnya, penerapan PLP2B di Kabupaten Lampung Selatan dapat terwujud dengan komitmen dan kebrsamaan dari semua stakeholder terkait.

“Saat ini Perda PLP2B telah digunakan dalam proses investasi dan perizinan di Kabupaten Lampung Selatan. Dimana setiap investor yang akan berinvestasi, lahan calon lokasi harus dipastikan berada diluar LP2B melalui pengecekan titik koordinat,” ujar Nanang dalam arahannya.

Lebih lanjut Nanang menyampaikan, saat ini Kabupaten Lampung Selatan merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang telah menjadikan LP2B sebagai salah satu persyaratan investasi dan perizinan.

“Diharapkan hal ini dapat ditiru oleh kabupaten/kota yang lain. Agar lahan pertanian dapat terus terlindungi dan penataan ruang untuk investasi tetap dapat dilaksanakan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Kabupaten Lampung Selatan, Bibit Purwanto mengatakan, Kabupaten Lampung Selatan telah menetapkan Perda PLP2B sejak tahun 2017.

Dia menyebut, lahan yang dilindungi seluas 36.052 Hektar. Lahan ini diharapkan dapat dimanfaatkan bagi petani untuk memprodukasi pangan untuk kebutuhan daerahnya maupun untuk cadangan nasional.

“Dengan adanya Perda PLP2B, maka ketersediaan lahan untuk pangan terjamin. Dan pada akhirnya pangan untuk Kabupaten Lampung Selatan, provinsi maupun nasional juga dapat terpenuhi secara berkelanjutan,” terang Bibit.

Disamping itu dia mengatakan, Perda tersebut juga telah dilengkapi dengan peta geospasial. Sehingga hal ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan arahan Bupati Lampung Selatan agar Perda ini diterapkan secara operasional dan implementatif.

“Meskipun secara nasional kita nomor dua setelah Kabupaten Lumajang, tetapi Perda kita telah ditetapkan sejak tahun 2017. Sedangkan Kabupaten Lumajang Perdanya ditetapkan pada tahun 2018,” tandasnya. (rilis)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi