Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Pemerintah Desa Karang Anyar Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (27 menit yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (8 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (1 hari yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (1 hari yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu)
INFODESA 12 November 2021, 17:20 WIB 2,600 PDF

Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Ciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Pelaku Pemalsuan Surat Rapid Antigen di Ciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Polsek Jati Agung, Lampung Selatan, meringkus pelaku pemalsuan surat rapid antigen, di loket bus executive Jalan Terusan Ryacudu Desa Way Hui, Kecamatan Jatiagung, Lamsel, Kamis, 11 November 2021, sekitar pukul 17.00 WIB.

Tersangka Mulai (32), warga Jalan Pajajaran Gang Al.Ikhlas No.24 Lingkungan I Rt.001/001 Kelurahan Jagabaya II, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung itu mengedarkan surat rapid antigen palsu dengan harga Rp70 ribu.

Kapolsek Jati Agung, Iptu Anwar Mayer Siregar, mengatakan tersangka tertangkap tangan petugas yang menyamar menjadi penumpang bus.

“Anggota kami menyamar dan mendapatkan bukti. Sehingga langsung kami lakukan penangkapan,” Ujar Mayer, Jumat, 12 November 2021.

Penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat terkait penumpang yang memesan tiket ditawarkan surat rapid antigen seharga Rp70 ribu.

“Setelah itu pelaku minta KTP dan memfoto KTP petugas yang sedang menyamar. Selanjutnya pelaku pergi dan meminta kepada petugas yang menyamar untuk menunggunya. Kemudian tersangka kembali dengan membawa selembar surat rapid tes yang tercatat dikeluarkan Rumah sakit Natar Medika dengan keterangan tes Negatif,” ujarnya.

Berdasarkan konfirmasi kepada pihak rumah sakit, praktik itu tidak dibenarkan, karena tidak pernah mengeluarkan surat tersebut.

Sementara berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku surat itu dibuatnya sendiri menggunakan aplikasi di ponsel dan mencetaknya di rental komputer. Hal itu dilakukannya dalam dua bulan terakhir dengan mengatasnamakan RS Natar Medika dan rumah sakit lainnya.

“Tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Sub Pasal 268 KUHP bersama barang bukti berupa selembar surat hasil rapid tes dan satu unit ponsel,” terangnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
7 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi