Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (7 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (8 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (9 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (12 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (14 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (14 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (14 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (16 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (21 jam yang lalu)
INFODESA 23 Mei 2018, 00:50 WIB 466 PDF

OJK Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Jasa Pegadaian Dan UMKM

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~3 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

OJK Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Jasa Pegadaian Dan UMKM
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Semarang, Infodesanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian dan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan usahanya, melalui penerbitan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang efektif berlaku sejak  29 Juli 2016, semakin memudahkan dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui kemudahan akses terhadap pinjaman.

Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Bambang Kiswono mengatakan selain itu juga dapat memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pergadaian, menciptakan usaha pegadaian yang sehat dan memberikan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pergadaian.

“Terdapat kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian yang telah beroperasi sebelum POJK ini diundangkan seperti dikecualikan dari persyaratan ketentuan bentuk badan hukum, ketentuan lingkup wilayah usaha dan ketentuan permodalan. Ditambah persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana,” ujarnya, Selasa. (22/5).

Menurutnya, perlakuan tersebut berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK ini diundangkan, yaitu wajib memenuhi persyaratan pengajuan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian kepada OJK dengan salah satu persyaratannya yaitu melakukan setoran modal awal sebesar Rp500 juta untuk lingkup wilayah usaha Kabupaten/Kota dan Rp2,5 miliar lingkup wilayah usaha provinsi.

Dengan POJK ini, dia menambahkan diharapkan dapat memberikan dampak yang positif pada usaha pergadaian di Indonesia termasuk di Jawa Tengah dan meningkatkan kepercayaan masyarakat untuk menggunakan produk dan jasa pergadaian.

Penetapan POJK tersebut Dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pergadaian yang sudah existing sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan yaitu:

bagi pelaku usaha pergadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran.

Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama dua tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan. Kemudian pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib  mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pergadaian swasta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Bagi pelaku usaha pergadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan, harus mengajukan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian kepada OJK.

Banyak manfaat terdaftar atau berizin di OJK di antaranya meningkatkan kepercayaan konsumen, terhindar dari permasalahan perizinan/legalitas, memperoleh pendampingan dan pembinaan dari OJK, memudahkan menjalin kerja sama dengan pihak lain.

Selain itu, tutur Bamang, terdapat beberapa kerugian apabila tidak terdaftar di OJK di antaranya status kegiatan usaha ilegal, usaha gadai yang ilegal dapat menjadi sarana pencucian uang (money loundering), dan usaha gadai yang ilegal dapat dimanfaatkan sebagai tempat penadahan barang hasil kejahatan.

Hingga periode Mei 2018, tercatat secara nasional terdapat 24 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin OJK, 14 pelaku usaha pergadaian merupakan kategori terdaftar dan 10 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha.

Sedangkan di Jawa Tengah terdapat 1 pelaku usaha pergadaian yang telah memperoleh izin usaha yaitu Jasa Gadai Syariah di Kota Pekalongan dan 5 pelaku usaha pergadaian yang masuk dalam kategori terdaftar yaitu Koperasi Simpan Pinjam Mandiri Sejahtera Abadi (Semarang), Koperasi Serba Usaha Dana Usaha (Semarang), UD Ijab (Semarang),  CV Soverino Ekasakti (Semarang) dan CV Prima Perkasa (Semarang). (Ndi)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi