Kembali ke Berita
INFODESANEWS Logo
Kominfo PSE Kominfo No. 593
Reg: INFODESA-BT/2018/05/094030
INFODESA 23 Mei 2018, 00:50 WIB
466 Pembaca • ID: #94030

OJK Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Jasa Pegadaian Dan UMKM

Wartawan / Reporter: Redaksi
Editor / Redaktur: Dewan Redaksi
Sumber Foto: Dok. Infodesanews
Status Publikasi: TAYANG RESMI
OJK Berikan Kemudahan Bagi Pelaku Usaha Jasa Pegadaian Dan UMKM
Foto: Dokumentasi Pemberitaan INFODESANEWS
Semarang, Infodesanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha [Selengkapnya]
Semarang, Infodesanews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pergadaian dan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk meningkatkan usahanya, melalui penerbitan  Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian yang efektif berlaku sejak  29 Juli 2016, semakin memudahkan dan meningkatkan inklusi keuangan bagi masyar...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)
Dokumen Kliping Sah Sertifikasi Sistem Informasi Pers Digital
Dicetak secara otomatis dari server infodesanews.com pada 29 September 2026, 04:14 WIB sebagai Bukti Tayang resmi kerja sama publikasi / rilis media.
QR Link Berita Scan Baca Asli