Rabu, 30 September 2026
TERKINI
• Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (4 jam yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal (5 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (6 jam yang lalu) • Karang Taruna Got Talent 2026 Siapkan Panggung Talenta Muda Lampung Selatan, Saatnya Bakat Lokal Tunjukkan Prestasi (11 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Margo Mulyo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (11 jam yang lalu) • DPP KAMPUD Hadiri Undangan Klarifikasi di POLDA Lampung: Usut Dugaan Korupsi 14 Proyek Alkes RSUD KH Ahmad Hanafiah (13 jam yang lalu) • GERAK CEPAT TNI-POLRI DAN DAMKAR, SALURKAN AIR BERSIH MENGALIR UNTUK WARGA DESA SERDANG (13 jam yang lalu) • Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya (14 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027, Pemerintah Desa Sumber Jaya Berharap Pemkab Lamsel Bangun Jalan Tapip. (21 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Di Desa Margodadi, Noven Fahri Paparkan Pembangunan Di Tahun 2026 (21 jam yang lalu)
INFODESA 30 Juli 2020, 13:18 WIB 1,977 PDF

Nanang Ermanto Keluarkan Kebijakan Pembebasan Biaya PBB Ta 2020 Bagi Rakyat Kecil

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Nanang Ermanto Keluarkan Kebijakan Pembebasan Biaya PBB Ta 2020 Bagi Rakyat Kecil
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS – – Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun 2020 untuk 292.546 rakyat kecil. Total nilai ketetapannya mencapai Rp. 8.776.380.000.

Kebijakan ini dilakukan sebagai stimulus bagi masyarakat untuk melakukan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi dimasa pandemi COVID-19 dan adaptasi kebiasaan baru.

Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto mengatakan, kebijakan itu diambil untuk meringankan beban masyarakat akibat dampak COVID-19. Sehingga masyarakat kecil atau warga kurang mampu tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.

Meski berpotensi kehilangan pendapatan pajak daerah, namun pembebasan tersebut diharapkan bisa memulihkan ekonomi masyarakat kecil yang terdampak korona.

“Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tidak akan mengalami kerugian. Karena sejatinya pembebasan PBB ini untuk memulihkan perekonomian masyarakat. Sekalipun tidak ada pembebasan PBB, uang yang terkumpul pun akan digunakan untuk tujuan yang sama. Jadi uang dari rakyat ya untuk rakyat,” ujar Nanang, Jumat (30/7/2020).

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, Burhanudin menjelaskan, dari total 384.268 wajib pajak (WP) di Lampung Selatan, ada 292.546 WP yang dibebaskan dari biaya PBB.

Dia menyebut, PBB yang digratiskan adalah PBB yang dikenakan kepada masyarakat kecil dengan nilai kewajiban PBB Rp. 0 sampai dengan Rp. 30.000.

“Jadi Wajib Pajak yang digratiskan sebanyak 292.546 WP. Dengan nilai ketetapan sebesar Rp. 8.776.380.000 atau sebesar 19% dari ketetapan PBB tahun 2020. Apabila tidak digratiskan nilai yang terkumpul sebesar Rp. 46.126.229.214 dari 384.268 WP,” ujarnya.

Lebih lanjut Burhanudin menjelaskan, kebijakan tersebut mengacu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Perda Nomor 3 Tahun 2011, Perbub Nomor 27 Tahun 2017, dan Surat Keputusan Bupati Lampung Selatan Nomor B/424/IV/HK/2020.

Selain itu, menindaklanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Lampung dalam rangka penanganan dampak ekonomi ditengah situasi pandemi COVID-19.

Dengan digratiskannya PBB, dirinya berharap masyarakat dapat terbantu dalam mewujudkan ketahanan dan pemulihan ekonominya. Sehingga kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lampung Selatan dapat terjaga.

“Dengan pembebasan biaya PBB ini, pemerintah daerah berharap adanya pembangunan di sektor perekonomian masyarakat. Bukan hanya pembangunan fisik, tetapi juga ekonomi masyarakat,” kata Burhanudin. (rilis)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi