Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (30 menit yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (3 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (11 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (14 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (20 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (21 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (22 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (1 hari yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (1 hari yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu)
INFODESA 03 Juni 2021, 21:35 WIB 2,051 PDF

LKPJ AMJ Syarat Wajib Bagi Calon Kades Incumbent Yang Ingin Mencalonkan Kembali

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

LKPJ AMJ Syarat Wajib Bagi Calon Kades Incumbent Yang Ingin Mencalonkan Kembali
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

(Sekdin PMD Lamsel Saripudin didampingi Plt Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lamsel, Diky Yuricki)

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Sekertaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Sekdin PMD) Lampung Selatan, Saripudin menyampaikan, Bagi calon kepala desa Incumbent yang akan maju kembali harus memenuhi persyaratan salah satunya Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Akhir Masa Jabatan selama 6 tahun.

Sebagi Incumbent yang ingin maju kembali sebagai kapala desa harus memenuhi persyaratan tersebut.

“Itu sudah di atur dalam Perbup Nomor 12 ini, Tata cara Incumbent ingin mendaftarkan kembali menjadi calon kepala desa.”kata dia.

Hal tersebut disampaikan oleh Saripudin, kepada infodesanews.com, usai mensosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Lampung Selatan, Nomor: 12 tahun 2021 Tata cara pelaksanaan Pilkades tahun 2021 yang dipusatkan di Gedung Serba Guna (GSG) Betik Hati Kecamatan Sidomulyo, Kamis (3/6/2021)

Dikatakan semua tata cara dan persyaratan sebagai calon kepala desa sudah ada dalam Perbup Sudah diatur. Karena kepala desa Incumbent ini punya tanggung jawab yang harus dipenuhi. Dia menyusun LKPJ Akhir Masa Jabatan (AMJ) Selama 6 tahun kemarin untuk dipertanggung jawabkan.

“Itu disampaikan kepada kami Kabupaten untuk di ferivikasi, itulah dasar kami, bahwa dia layak atau tidak kerana sebagi bahan persyaratan calon untuk mengikuti Pilkades selanjutnya.”kata dia.

Dijelaskan untuk memenuhi persyaratan itu maka kami minta LKPJ AMJ. untuk di ferivikasi. Jika sesuai yang mereka susun kita ferivikasi dan sudah kita anggap benar maka itu sudah masuk. Maka bagi Incumbent yang ingin mencalonkan kembali sebagai Kepala desa harus menyerahkan LKPJ AMJ.

“Wajib kalau itu hukumnya, karena itu akan kita liat di PMD. Soal ada temuan ataupun tidak singkron antara LKPJ AMJ dengan pelaksanaan di lapangan itu bukan wewenang kita.

“Kami tidak sampai kesana. Yang kita minta itu hanya pertanggungjawaban LKPJ AMJ, sesuai yang mereka susun kita ferivikasi berdasarkan kita sudah benar itu sudah masuk.”paparnya.

Menurutnya Soal dia melanggar ataupun tidak itu bukan kewenangan kita, nanti ada inspektorat dan lain sebaginya. “Kita tidak sampai kesana karena ada pihak-pihak yang lebih kompeten mengurusi masalah itu.”pungkasnya. (Red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 3 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi