Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (4 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (6 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (11 jam yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (13 jam yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (14 jam yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (14 jam yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (1 hari yang lalu)
INFODESA 02 November 2022, 07:36 WIB 1,100 PDF

Lapas Kelas IIA Berikan Layanan Kesehatan Pada Warga Binaannya

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Lapas Kelas IIA Berikan Layanan Kesehatan Pada Warga Binaannya
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PEKANBARU,  INFODESANEWS |Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.

Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berupaya memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan melalui penyediaan KLINIK yang terdiri dari tiga orang dokter dan dua orang perawat atau tenaga medis.

Dalam rangka memaksimalkan upaya pemberian hak pelayanan kesehatan Selasa pagi (01/11) Warga binaan Lapas Pekanbaru mendapatkan pengobatan gigi di klinik Lapas Pekanbaru yang bekerja sama dengan dr gigi dari luar. Hal ini juga merupakan bagian dari sinergitas dari tim medis Lapas Pekanbaru dengan pihak luar.

Pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tim medis Lapas Pekanbaru dibuka setiap hari kerja, bahkan untuk situasi situasi tertentu (insidentil) yang membutuhkan penanganan cepat maka tim medis Lapas Pekanbaru dapat dihubungi 24 ( dua puluh empat) jam. warga binaan yang memiliki keluhan atau masalah kesehatan akan diarahkan ke poliklinik untuk mendapatkan pemeriksaan dan pengobatan.

Bila keluhan kesehatan warga binaan cukup hanya bisa ditangani oleh tim medis maka warga binaan yang bersangkutan tidak perlu dirujuk ke rumah sakit lain. Tapi apabila berasarkan hasil pemeriksaan tim medis warga binaan yang bersangkutan memerlukan penanganan lebih lanjut, maka warga binaan pemasyarakatan tersebut akan dirujuk ke rumah sakit.

Kalapas Kelas IIA Pekanbaru melalui Kepala Seksi Pembinaan Anak Didik (KASI BINADIK) Ismadi mengungkapkan Perawatan dan pelayanan terhadap warga binaan pemasyarakatan merupakan tugas atau kewajiban yang harus dilaksanakan oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan. ruang lingkup kegiatan pelayanan dan perawatan kesehatan di Lapas Kelas II A Pekanbaru ini meliputi upaya kesehatan yang terpadu dan menyeluruh mencakup upaya promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif yang dilaksanakan oleh tenaga kesehatan. Ucapnya. (Mr) sumber Sabam Tanjung

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi