PEKANBARU, INFODESANEWS |Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal [Selengkapnya]
PEKANBARU, INFODESANEWS |Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan pada Pasal 14 salah satunya mengatur hak pelayanan kesehatan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan.
Hal tersebut memberikan kepastian hukum terhadap kewajiban memberikan pelayanan seoptimal mungkin agar tujuan pemasyarakatan tercapai.
Berdasarkan regulasi tersebut Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pekanbaru berupaya memenuhi hak warga binaan pemasyarakatan khususnya di bidang kesehatan...
... (Berita lengkap tayang di portal infodesanews.com)