Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (15 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 07 Juli 2018, 17:39 WIB 457 PDF

Supir Truk Angkut Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Sat Reskrim Blora

Redaksi Infodesanews
Oleh: Redaksi • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Supir Truk Angkut Puluhan Batang Kayu Ilegal Diamankan Sat Reskrim Blora
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaksi

Blora, Infodesanews.com –  Sat Reskrim Polres Blora berhasil mengamankan 2 sopir truk yang membawa puluhan Batang kayu jati yang tidak dilengkapi berdokumen resmi Jumat (7/7/2018).

Truk diamankan saat membawa barang curian tersebut keluar dari hutan di wilayah Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora. Kedua sopir truk tesebut masing-masing adalah, Lamidi warga Dukuh Ngapus, Desa Ketringan dan Supriyanto Warga Desa Cabak, Kecamatan Jiken Blora.

Kedua Pelaku ditangkap di lokasi berbeda saat hendak mengirim kayu curian tersebut. Dihadapan Polisi, salah satu pelaku, Lamidi, mengaku puluhan batang kayu tersebut milik seseorang yang bernama Jon.

Ia mengaku hanya disuruh mengantarkan kayu tersebut kepada seseorang di sekitar pasar hewan Blora.
“Itu barang milik Jon. Tetangga kampung. Saya hanya disuruh mengantar saja disekitar pasar hewan”, kata Lamidi.

Lamidi mengaku baru pertama kali mengangkut kayu tersebut. Ia berdalih butuh uang untuk saudaranya yang akan menikah.
“Saya tahu itu barang tidak berdokumen, tapi saya terpaksa karena butuh uang untuk nikahan saudara”, ujar Lamidi.

Kasatreskrim Polres Blora, AKP Herry Dwi Utomo melalui Kanit 3 Sat Reskrim Iptu Isnaeni mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal atas laporan perhutani tentang adanya truk yang membawa kayu jati curian. Setelah mendapat laporan, tim Resmob kemudian bergerak dan menangkap pelaku di sekitar pasar hewan Blora.

“Ada laporan dari perhutani bahwa ada 2 truk membawa kayu hasil curian. 1 truk dari hutan Ketringan dan 1 truk dari hutan Cabak. Kemudian tim bergerak dan mengamankan keduanya di sekitar wilayah jepon”, terangnya

Iptu Isnaeni mengaku, dari hasil penangkapan 2 truk tersebut, polisi berhasil mengamankan 23 Batang kayu jati yang sudah diolah dengan diameter masing-masing 30 m2 dengan panjang 5 meter. Diperkirakan puluhan kayu jati tersebut senilai Rp 150.000.000

“Kayu yang kita amankan sudah berbentuk olahan, persegi. Kemungkinan ini akan digunakan untuk bangunan rumah. Saat ini kita masih kembangkan siapa pemilik kayu ini”, pungkas Iptu Isnaeni.(Adm)

Oleh: Redaksi

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaksi Infodesanews
Jurnalis Terverifikasi Redaksi Pelaksana & Admin

Redaksi Infodesanews

Dewan Redaksi Pusat INFODESANEWS Bersama Membangun Indonesia.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
8 + 7 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi