Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (4 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
NASIONAL 25 September 2021, 22:58 WIB 614 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Dua Pemuda Luwu Timur Diringkus Polisi, Edarkan Shabu di Lapas Mappedeceng

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Pemuda Luwu Timur Diringkus Polisi, Edarkan Shabu di Lapas Mappedeceng
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

SULSEL, INFODESANEWS – Dua pemuda Kabupaten Luwu Timur berinisial AH (23) dan MA (26), harus meringkuk di sel tahanan Mapolres Luwu Utara Sulawesi Selatan. Keduanya terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu. Dari penangkapan pelaku, polisi menyita beberapa paket shabu-shabu.

”Keduanya kita tangkap di rumah tahanan/lapas kelas IIB Luwu Utara di Desa Benteng Kecamatan Mappedeceng pada Kamis 16 September 2021.
Sekarang masih kita dalami pemeriksaan,” terang Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, IPTU Rodo Parulian Manik melalui Kasubbag Humas AIPDA Hendra Setiawan Hilal pada media ini via whatsapp, Sabtu 25 September 2021 sore.

Rodo Parulian Manik menjelaskan, penangkapan AH dan MA, bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran shabu-shabu di rumah tahanan kelas IIB dengan laporan polisi Nomor: LPB/195/IX/2021/Sat Res. Luwu Utara tanggal 16 September 2021. Menp

Mendapat info kita langsung menciduk dan upaya anggota pun membuahkan hasil. Petugas berhasil menciduk keduanya dengan berhasil mengamankan barang bukti yakni, 3 shacet plastik klip bening masing-masing 2,21 gram dengan 24 shacet daun ganja dengan 27,47 gram.

Tiga papan obat sediaan farmasi merk tramadol HCL dan satu lembar tissue serta satu buah kotak makanan ringan, satu lembar potongan lakban serta handphone merek VIVO. ”Kami melakukan interogasi untuk melakukan pengembangan lebih lanjut,” bebernya.

Atas perbuatannya, keduanya kini ditahan di sel tahanan Mapolsek Luwu Utara. Keduanya dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) subs dan lagi  UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ”Ancaman hukumannya 20 tahun penjara,” pungkasnya.(yustus)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi