Jumat, 2 Oktober 2026
TERKINI
• Dandim 0906/Kkr Pimpin Acara Korp Raport Kenaikan Pangkat Dan Purna Bhakti (3 jam yang lalu) • Presiden Prabowo Resmikan Renovasi Museum Kesaktian Pancasila di Lubang Buaya (20 jam yang lalu) • Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Blora, 13 Siswa SDN 1 Tutup Alami Keluhan (21 jam yang lalu) • Polres Blora Bongkar 5 Kasus Narkoba, 8 Tersangka Diamankan (1 hari yang lalu) • 63 Prajurit Kodim 0721/Blora Naik Pangkat, Dandim Tekankan Tanggung Jawab Lebih Besar (1 hari yang lalu) • Revitalisasi KB Aisyiyah Dologan: Bangunan Baru, Semangat Baru untuk Anak Usia Dini (1 hari yang lalu) • Teguhkan Nilai-Nilai Pancasila Danramil Tenggarong Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila (1 hari yang lalu) • Pancasila Dikumandangkan, Keadilan Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (1 hari yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (1 hari yang lalu)
INFODESA 20 Agustus 2021, 08:09 WIB 1,217 PDF

Dua Orang Warga Natar dan Jatiagung Diciduk Polisi

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Orang Warga Natar dan Jatiagung Diciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG,INFODESANEWS — Y (24) warga Natar dan A (32) warga Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, diringkus jajaran Polsek Tanjung Senang,

Keduanya merupakan warga Lampung Selatan, diringkus setelah setelah kedapatan mencuri kursi antik dari bahan kayu Jati di wilayah kecamatan Tanjung Senang kota Bandar Lampung. Kamis (20/8/2021)

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Rosali, mengatakan penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban. “Keduanya diamankan di kediamanya masing-masing, dari hasil introgasi, kedua pelaku ini mengaku sudah 13 kali beraksi di 13 lokasi yang berbeda.”kata Rosali.

Dijelaskan para pelaku menjalankan aksinya dengan cara memanjat pagar rumah korban, dengan sasaran meja kursi yang terbuat dari bahan kayu jati, selanjutnya pelaku membawa hasil curiannya mengunakan sepada motor.

“Kedua pelaku mempunyai peran yang berbeda saat menjalankan aksinya, satu pelaku mengawasi lokasi sekitar dan menunggu di atas motor, sementara rekannya bertugas sebagai eksekutor dan hasil curiannya dijual secara online di media sosial Facebook dengan harga yang bervariasi mulai Rp.700 hinga Rp. 3 juta rupiah per unit.”terang Ipda Rosali saat pres rilis yang dipusatkan di halaman Mapolsek setempat, Kamis (20/8/2021)

Saat ini kedua pelaku berserta barang bukti, dua unit sepeda motor milik pelaku dan dua unit meja kursi hasil curiannya dan Lima unit telpon genggam.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku di ancman dengan pasal 363 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.”pungkasnya. (Ronald)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi