Kamis, 24 September 2026
KRIMINAL 01 Agustus 2023, 13:11 WIB 411 kali dibaca Bukti Tayang (PDF)

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Oknum Anggota GMBI Perkosa ABK

Jurnalis / Kontributor: admin
Jumlah Tayang: 411 tayang
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Ditreskrimum Polda Lampung Berhasil Ungkap Kasus Oknum Anggota GMBI Perkosa ABK
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG, INFODESANEWS | Ditreskrimum Polda Lampung melaksanakan Konfrensi Press perkara dugaan tindak pidana oknum anggota GMBI, mengenai dugaan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap Wanita berkebutuhan khusus (Disabilitas).

Bertempat di Lobby gedung Ditreskrimum Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik S.Sos., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit IV Renakta AKBP Adi Sastri S.H.M.H., melaksanakan ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap korban disabilitas, Senin (31/7/2023).

Telah terjadi tindak pidana yang dilakukan pelaku AR, 34 tahun pria asal Pringsewu yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap wanita berkebutuhan khusus dengan modus melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat terhadap korban.

Kombes Umi menjelaskan dalam Konferensi Press “Bahwa pelaku AR mengenal korban saat mengikuti acara ulang tahun Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) di pantai sebalang, pada saat itu ia mendekati korban dan meminta nomor handphone yang selanjutnya keduanya melanjutkan komunikasi hingga sering melakukan panggilan telephone dan Whatapss secara intens” ungkapnya

Selanjutnya Tersangka melakukan bujuk rayu kepada korban Sdri. Mk yang mempunyai kebutuhan khusus (Keterbelakangan Mental) dengan cara mengarahkan korban Sdri. MK agar dapat menuju ke Pringsewu dan membawanya ke kosan pelangi yang beralamatkan di jl. Jenderal Ahmad Yani Kec. Pringsewu Kab. Pringsewu dan selanjutnya pelaku AR melakukan persetubuhan layaknya suami istri kepada korban sebanyak 2 (Dua) Kali” Ujarnya

Atas kejadian yang dialaminya tersebut korban langsung menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang selanjutnya pihak keluarga melakukan pelaporan ke kantor Polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (Satu) potong baju kaos warna pink, 1 (Satu) potong celana panjang warna hitam, 1 (Satu) potong baju Jump Suit warna merah, 1 (Satu) potong celana dalam warna pink, 1 (Satu) Potong BH warna pink dan 1 (Satu) Unit Hp merk Hotwav yang berisikan pesan Whatsapp.

Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan Pasal 6 huruf c Undang – undang Republik Indonesi No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHP atau Pasal 286 KUHP, dengan ancaman hukum 12 tahun penjara. (HMS POLDA LAMPUNG/NELSON)

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Kamera Mirrorless 4K WiFi Ultra HD Kit Lensa
Rp 3.499.000 Rp 5.200.000
Beli di Shopee
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Smartphone 5G 8GB/256GB Baterai 6000mAh
Rp 2.199.000 Rp 2.899.000
Beli di Shopee
Topik: #KRIMINAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
4 + 2 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi