Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (6 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (9 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (16 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (16 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (17 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (19 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (20 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
NASIONAL 10 Oktober 2021, 00:02 WIB 2,106 PDF

Diduga Penyelewengan Uang DD 148 juta, Reskrim Polres Kendal Tahan Kades Tambahsari

Admin Utama
Oleh: admin • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Diduga Penyelewengan Uang DD 148 juta, Reskrim Polres Kendal Tahan Kades Tambahsari
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

KENDAL,INFODESANEWS.COM – Kepala Desa (Kades) Tambahsari Kecamatan Limbangan, Jiman, ditahan Polres Kendal setelah diduga melakukan tindak pidana korupsi.

Kades Jiman ditahan Reskrim Polres Kendal setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, Jumat 8 oktober 2021.”Kemudian, Jiman diduga telah melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dan penyelewengan Dana Desa tahun 2018 untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Daniel Artasasta Tambunan mengatakan bahwa yang bersangkutan diduga telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp148 juta.

“Memang benar Reskrim Polres Kendal telah melakukan upaya penegakan hukum dugaan tindak pidana dana desa 2018 dengan kerugian Negara Rp 148 juta. Seharusnya dana desa tersebut disalurkan untuk BUMdes namun digunakan kades untuk kepentingan pribadi,” jelas AKP Daniel Artasasta.

Kasat menambahkan untuk pelaku mendapat ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup.”Kades Jiman melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 dan pasal 8 Undang undang 31 tahun 1999 seperti yang diatur Undang-undang 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi dengan ancaman penjara seumur hidup minimal 4 tahun.

Lebih lanjut, Dana desa tersebut sedianya untuk pembangunan BUMdes namundisalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan Dana tersebut seharunya untuk pembangunan gedung dan sarana,”pungkasnya.(@shari)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 1 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi