Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (14 jam yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (1 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (1 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (2 hari yang lalu)
INFODESA 11 September 2018, 14:51 WIB 1,451 PDF

Dua Orang Warga Natar Lampung Selatan Diciduk Polisi

Redaktur Lampung
Oleh: Redaktur Lampung • ~1 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Dua Orang Warga Natar Lampung Selatan Diciduk Polisi
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / Redaktur Lampung

Lampung Selatan, Infodesanews — Harto Rinanto (31) dan temanya Sugeng Riyadi (26) lagi asyik pesta sabu diciduk jajaran Polsek Natar di Dusun Tanjungwaras, Desa Merakbatin, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan, Senin (10/9) sekitar pukul 18.30.

Berdasarkan informasi yang di dapat Infodesanews.com. Kedua tersangka yang masing-masing warga Desa Merakbatin dan Natar langsung di bawa ke Polsek Natar, berikut barang bukti narkoba jenis sabu dan seperangkat alat hisab serta timbangan digital.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, Iptu Ferdiansyah mengatakan kedua tersangka diringkus oleh jajaran Polsek Natar.

“Jajaran Polsek Natar yang meringkus kedua tersangka,” kata dia, pada Infodesanews.com.Selasa (11/9).

Keduanya diringkus saat pesta sabu di kamar belakang rumah salah seorang tersangka yang diamankan.

“Keduanya sedang pesta sabu di kamar belakang,” kata dia.

Penangkapan kedua tersangka penyalahgunaan barang terlarang tersebut berdasarkan laporan polisi LP/A- 795/IX/2018/Res Lamsel/Sek Natar, 10 September 2018.

“Dan  informasi dari masyarakat, langsung ditindak lanjuti dan berhasil meringkus keduanya,” ujarnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 No 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun.”pungkas Iptu Frediansyah.   (SG)

Oleh: Redaktur Lampung

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Redaktur Lampung
Jurnalis Terverifikasi Redaktur Wilayah Lampung

Redaktur Lampung

Pengelola rubrik liputan daerah Lampung, dinamika desa, dan pembangunan nusantara.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 5 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi