Selasa, 29 September 2026
TERKINI
• Sorotan Material Drainase P. Singkep 7, Konsultan: Jangan Nilai Hanya dari Tampilan (6 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Purwotani Menggelar Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (8 jam yang lalu) • Musrenbangdes Tahun 2027 Desa Sidoharjo, Mencapai Pajak Tertinggi Di Triwulan III (9 jam yang lalu) • Pemerintah Desa Karang Rejo Gelar Musrenbangdes Tahun 2027 (10 jam yang lalu) • Bukan Sekadar Administrasi, Inspektorat Awasi Program Pemkab Lamsel hingga Manfaat ke Masyarakat (13 jam yang lalu) • Peringati Hari Jadi Tenggarong, Dandim 0906/Kkr Bersama Forkopimda Ziarah Makam Raja-Raja (15 jam yang lalu) • Dandim 0906/Kkr Hadiri Acara Puncak Prosesi Penutupan Erau (15 jam yang lalu) • Antusias Warga Ramaikan Turnamen Orado Dalam Rangka HUT TNI Yang Digelar Kodim 0906/Kkr (15 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora Gelar Ziarah Nasional dan Tabur Bunga Peringati HUT ke-81 TNI (17 jam yang lalu) • Dari Buku hingga Tali Kasih, Dwi Riyanto Isi Pengajian RISMA dengan Pesan Kehidupan (22 jam yang lalu)
INFODESA 05 Oktober 2023, 02:23 WIB 1,723 PDF

Berdasarkan Perbup 56, Kades Bulumanis Lor Aktif Kembali

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Berdasarkan Perbup 56, Kades Bulumanis Lor Aktif Kembali
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PATI – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Pati Tri Haryama menyebut, bahwa kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah telah mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 56 tahun 2021 tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa.

Hal inilah yang menjadi dasar pengaktifan kembali Moh Kunarso sebagai Kades Bulumanis Lor setelah di non aktifkan selama kurang lebih 3 bulan. “sebelumnya, penonaktifan Kades ini lantaran dirinya diduga menyelewengkan atau penyalahgunaan dana desa.

Tri Haryama menambahkan, kembalinya masa jabatan tersebut dikarenakan Moh Kunarso selaku Kades telah bertanggung jawab dan bersedia mengembalikan kerugian yang selama ini diperbuat.

“Berdasarkan Perbup 56, kades tersebut diberikan waktu tujuh hari setelah habis masa non aktif 26 September lalu masa untuk menyelesaikan sebagai tanggung jawab yaitu LPPD, LKPJ 2022, dan APBDes 2023,” kata Plt Kepala Dispermades dihadapan awak media, Selasa (3/10/23).

Sebelum masa penonaktifan selesai, pihaknya bersama Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Pati dan Inspektorat mendatangi Kantor Desa Bulumanis Lor dengan disaksikan Camat setempat dan unsur Pemerintah Desa.

Pencermatan Perbup 56 itu, kata Haryama, dilakukan selama 3 bulan terhadap dari bulan Juli hingga tanggal 30 September untuk mengembalikan semua yang menjadi tanggungjawabnya dan akhirnya Moh Kunarso mampu menyelesaikan tanggung jawab tersebut.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Pati Henggar Budi Anggoro mengingatkan kepada Kades Bulumanis Lor agar kejadian seperti ini jangan terulang kembali. “dirinya bersyukur, permasalahan tersebut akhirnya bisa selesai dan berharap agar pelayanan Pemdes kepada masyarakat bisa berjalan normal.

“Kita berharap kedepan ini, kades Bulumanis lor akan lebih baik lagi dan intinya kades tersebut kita aktifkan kembali, karena uangnya sudah dikembalikan,” tutur Henggar Budi Anggoro.(red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
5 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi