Kamis, 1 Oktober 2026
TERKINI
• Renungan Suci di Tugu Pancasila Blora, Pemuda Pancasila Ajak Masyarakat Bumikan Nilai-Nilai Pancasila (5 jam yang lalu) • Lampung Selatan, Duduki Pringkat 3 Nasional Dalam PPD 2026 (8 jam yang lalu) • Secara Aklamasi Mas Bro Jadi Ketua Umum DPD LPM Kabupaten Lampung Selatan (14 jam yang lalu) • Dr Darlian Pone Lantik Citra Dianto Sebagai Ketua PK Partai Golkar Umpu Semenguk (15 jam yang lalu) • Pemkab Blora Usulkan Rp8,5 Miliar untuk Pilkades Serentak 242 Desa pada 2027 (16 jam yang lalu) • Dukung Perencanaan Pembangunan Desa, Babinsa Hadiri Musrenbangdes (18 jam yang lalu) • Duta Baca Desa di Blora Dorong Generasi Muda Manfaatkan Gadget untuk Literasi dan Potensi Desa (19 jam yang lalu) • Ponpes Al Abror Rayakan HUT ke-4, Plt Asisten II Bernostalgia dan Ajak Warga Waspada Kebakaran (1 hari yang lalu) • Dari TOGA ke Pasar Digital, UMS Bekali Mitra PAKYA Herbal Strategi Instagram dan WhatsApp Business (1 hari yang lalu) • Pemerintah Desa Sidodadi Asri Gelar Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Tahun 2027 (1 hari yang lalu)
INFODESA 27 Februari 2021, 16:38 WIB 1,069 PDF

Anggota DPRD Lamsel M, Akyas Sosialisasikan Perda Nomor:5 Tahun 2020 Tentang BPD

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Anggota DPRD Lamsel M, Akyas Sosialisasikan Perda Nomor:5 Tahun 2020 Tentang BPD
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

LAMPUNG SELATAN, INFODESANEWS — Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, M, Akyas menggelar Sosialiasasi Peraraturan Daerah (Sosper) Nomor:5 tahun 2020 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang dipusatkan di dusun 1C desa Marga Agung Kecamatan Jatiagung, Sabtu (27/2/2021)

Menurut politisi dari fraksi PKS itu, Sosper ini bertujuan guna menjelaskan produk hukum tentang peran serta dan tupoksi BPD.

“Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah.”ujarnya.

Anggota DPRD Lampung Selatan, dari fraksi PKS Dapil V Kecamatan Jatiagung, M, akya mengatakan Perda ini lahir karena saat dilaksanakannya kegiatan reses banyak sekali aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa.

“Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ini bertujuan agar masyarakat khususnya BPD mengetahui payung hukum dalam percepatan pembangunan serta tau dasar hukumnya,

“Implementasi perda nomor 5 tahun 2020 dan Undangan-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Undangan-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan desa. Permendagri nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa. Serta Peraturan Menteri Desa, pembangunan daerah tertinggal dan tranmigrasi nomor 2 tahun 2015 tentang pedoman tata tertib dan mekanisme musyawarah desa.”kata politisi yang duduk di komisi III itu.

Berdasarkan pantauan infodesanews.com, dalam pelaksanaan sosper ini tetap menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19. dengan mewajibkan para peserta sosialisasi memakai masker dan di semprotkan hensanitezer sebelum memasuki lokasi dan di akhiri dengan penyerahan buku pedoman tentang perda nomor 5 tahun 2020. (red)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
6 + 8 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi