Minggu, 27 September 2026
TERKINI
• LSM Harimau Blora Siap Ikut Aksi Moral di MNC Tower Jakarta (41 menit yang lalu) • Wujud Kepedulian Rakyat, Danrem 091/ASN Buka Bazar HUT Ke-81 TNI di Kodim 0901/Smd (1 hari yang lalu) • Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (1 hari yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (2 hari yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (2 hari yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (2 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (2 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (2 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (2 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (2 hari yang lalu)
INFODESA 07 Februari 2024, 11:13 WIB 604 PDF

Yuniarti Caleg Pringsewu Laporkan Akun Yang Meneror Melalui Medsos

Admin Utama
Oleh: admin • ~2 mnt baca
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Yuniarti Caleg Pringsewu Laporkan Akun Yang Meneror Melalui Medsos
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

PRINGSEWU, INFODESANEWS –Polres Pringsewu sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan pencemaran nama baik yang diajukan oleh Yuniarti, seorang bacalek Pringsewu. Yuniarti telah melaporkan kasus ini ke pihak berwajib melalui surat keterangan penerimaan pengaduan dengan nomor, SKPP/B/05/|/2024/SATRESKRIM/POLRES PRINGSEWU. Laporan ini berhubungan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam surat keterangan pengaduan tersebut, Yuniarti menyampaikan bahwa ada seseorang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi kepada dirinya secara pribadi. Kejadian ini telah merugikan dan meresahkan Yuniarti, yang kemudian memutuskan untuk melaporkannya ke Polres Pringsewu agar dapat diusut lebih lanjut.

Awak media mengkonfirmasi Penyidik Polres Pringsewu, Bribda Reza, menjelaskan bahwa benar adanya laporan yang diajukan oleh Yuniarti terkait dugaan tidak pidana. Penyidik Polres Pringsewu sedang melakukan lidik (penyelidikan pendahuluan) terkait perkara ini untuk mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan-keterangan yang diperlukan.”terangnya

Kejadian ini berkaitan dengan situasi yang dialami Yuniarti melalui media sosial Facebook. Yuniarti awalnya menerima pesan dukungan dari seseorang yang mengaku sebagai pendukungnya, namun situasinya berubah menjadi tidak menyenangkan ketika pelaku mulai meminta informasi pribadi dari Yuniarti dan mengancamnya.

Ancaman tersebut semakin serius ketika pelaku mengklaim memiliki kemampuan untuk menyebarkan materi yang dapat merugikan secara personal dan politik. Yuniarti dengan bijak menolak untuk terlibat dalam situasi yang tidak etis, namun pelaku terus memaksa.

Meskipun identitas pelaku tidak diketahui dengan pasti, Yuniarti memutuskan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan ancaman tersebut kepada pihak berwajib. Ancaman ini tidak hanya menciptakan kekhawatiran bagi Yuniarti, tetapi juga bagi seluruh netizen dan warga Ambarawa, karena merusak proses demokrasi yang seharusnya berjalan dengan damai dan adil.

Pasal 29 dan Pasal 45B dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menjadi dasar hukum bagi penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pringsewu terhadap kasus ini. Pasal-pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau intimidasi secara pribadi dapat dipidana.

Diharapkan, proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pringsewu dapat mengungkap kebenaran serta memberikan keadilan bagi Yuniarti dan masyarakat luas. Perlindungan terhadap integritas calon Anggota DPRD dan penggunaan media sosial yang aman harus menjadi prioritas dalam menjaga stabilitas sosial dan politik di daerah tersebut. Ancaman melalui media sosial harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.(Borneo)

Oleh: admin

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Topik: #INFODESA #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama
Jurnalis Terverifikasi Administrator Utama

Admin Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Kominfo No. 593
Semua Berita Penulis Ini

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
9 + 9 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi