Sabtu, 26 September 2026
TERKINI
• Hasil Lab Kasus MBG Blora Berbeda dengan Keterangan Dinkes, Bacillus cereus Dipertanyakan (17 jam yang lalu) • 17 Desa Wilayah Lamsel Bakal Mengikuti Penilaian Desa Antikorupsi Tingkat Provinsi (20 jam yang lalu) • Kodim 0721/Blora dan BAZNAS Bedah Dua Rumah Warga Sambut HUT ke-81 TNI (22 jam yang lalu) • Fly Jaya Buka Rute Penerbangan Reguler Masamba-Makassar Segera Mengudara (1 hari yang lalu) • Ketum LAFKI dr Benny, Dorong RS Elim Rantepao Dikembangkan sebagai Rumah Sakit Pendidikan (1 hari yang lalu) • SDN 1 Plosarjo Terima Bantuan Revitalisasi, Kelas Rusak Kini Siap Jadi Ruang Belajar Nyaman (1 hari yang lalu) • Perkuat Kelembagaan dan Kolaborasi, PWI Sulsel Silaturahmi ke Bank Mandiri (1 hari yang lalu) • Dua Bulan Hampir Berlalu, RDP Limbah PT Ciomas Belum Terwujud, Ada Apa? (1 hari yang lalu) • Geothermal Rajabasa Ditolak Masyarakat, DPRD Siap Teruskan Aspirasi hingga ke Pemerintah Berwenang (1 hari yang lalu) • Bupati Banyumas Dukung GreenMu, Dorong Pengelolaan Sampah Bernilai Ekonomi (2 hari yang lalu)
NASIONAL 18 Maret 2024, 21:33 WIB 2,417 kali dibaca ~2 mnt baca Bukti Tayang (PDF)

Wartawan di Lindungi, Wakapolri : Perusahaan Pers Legal

Penulis: admin
AI Suara

Dengarkan artikel dibacakan otomatis

Wartawan di Lindungi, Wakapolri : Perusahaan Pers Legal
Foto: Dokumentasi infodesanews.com / admin

JAKARTA, INFODESANEWS – Kesepakatan Polri dan Dewan Pers adalah wartawan tidak bisa dijerat dengan UU ITE.” lanjut, Komjen Pol Agus Adrianto mengingatkan seluruh pihak, Bahwa produk jurnalistik yang diproduksi lewat mekanisme jurnalisme yang sah dari perusahaan pers legal, tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Maka produk tersebut tidak dapat dijerat Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Untuk kasus yang memang dimunculkan adalah sesuatu hal yang benar (berita) wartawannya juga tidak boleh diproses, kalau memang berita itu benar bukan fitnah,” kata Wakapolri di hadapan awak media, Senin (18/3/24).

Semua itu, wajib dipatuhi oleh Kepolisian atas kesepakatan antara Polri dan Dewan Pers untuk melindungi pemberitaan yang diproduksi oleh perusahaan pers.

“Disinilah, Kepolisian harus menggunakan mekanisme sengketa pers sesuai aturan yang ditetapkan Dewan Pers serta Undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers.

Kalau masih memungkinkan penegakan hukum itu menjadi pintu terakhir, tetapi setelah ditempuh klarifikasi, upaya mediasi para pihak, kalau sudah mentok baru diputuskan apakah penyelidikan dilanjutkan apa tidak”,imbuh Komjen Pol Agus Adrianto.

“Lebih lanjut, Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan, bagi media sosial dan media massa siber adalah dua hal produk yang berbeda.

Media sosial dibuat tanpa konfirmasi maupun klarifikasi. “Adapun media massa siber sebaliknya, Media perusahaan pers bisa dikonfirmasi maupun diminta klarifikasi apabila terjadi kekeliruan pemberitaan.

Irjen pol Dedi Prasetyo menjelaskan, Bagi teman-teman media, semua produk yang dihasilkan memang dilindungi oleh undang-undang.

“Saat ini kecepatan informasi di media sosial bisa semua mencakup tanpa batas waktu dan wilayah seperti produk jurnalistik harus bisa dipertanggung jawabkan baik diklarifikasi maupun dikonfirmasi.

Maka produk jurnalistik justru memberikan sosialisasi, edukasi dan memberikan pencerahan bagi masyarakat.”Hal inilah yang tidak dimiliki produk atau konten di media sosial.

“Kemudian, di media memang bisa dipertanggung jawabkan dan Kepolisian juga berharap Pemerangi konten berbau hoaxs apalagi ditahun politik”, tutup Irjen pol Dedi Prasety.(red)

Suka dengan artikel ini?

Bagikan informasi penting ini kepada rekan, keluarga, dan grup media sosial Anda.

Iklan Penulis & Sponsor Space Iklan Disewakan - Hubungi Redaksi

Rekomendasi Shopee Pilihan Redaksi

Diskon Spesial
Topik: #NASIONAL #infodesanews #kabarindonesia
Admin Utama

Admin Utama

Administrator Utama

Pemimpin Redaksi dan Penanggung Jawab Portal Berita INFODESANEWS.

Redaksi Wilayah • Terverifikasi Kominfo 593

Komentar Pembaca (0)

Ruang Aspirasi & Tanggapan Terbuka

Aman & Rahasia
2 + 6 =

Belum ada komentar untuk berita ini.

Jadilah yang pertama menyampaikan pandangan Anda!

Beranda Daerah
TV DESA
Redaksi